Kota Tangerang | antarwaktu.com – Mendirikan sebuah bangunan termasuk bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif yang di berlakukan di Indonesia, setiap pelaku usaha berhak mendirikan bangunan dengan syarat telah melewati proses perizinan terlebih dahulu. Salah satu yang harus diurus yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dimana PBG adalah sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dimana membangun gedung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tentunya akan memiliki banyak risiko yang dapat berdampak pada keamanan, legalitas, dan finansial. PBG sendiri salah satu dokumen sangat penting yang memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan hukum yang berlaku, tanpa memiliki PBG, pemilik bangunan akan menghadapi berbagai masalah yang dapat merugikan dalam jangka pendek maupun panjang.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Hal ini menjadi sebuah dasar dimana pelaku usaha Rumah Duka Family Care dibawah pengelolaan Lely Wahyuni dan Farida, berikut Pawibana Krematorium Jenazah dibawah pengelolaan Ronald, yang berlokasi di lingkungan pemukiman RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang yang diduga tidak memiliki PGB namun usaha sudah berjalan bertahun-tahun hingga dituding tidak patuh perpajakan.
Pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala melalui Dwi Simamora saat ditemui, pihaknya menyampaikan terkait Family Care dan Pawibana Krematorium selama ini hanya menyewa tempat, untuk izin itu terpisah bukan menjadi urusan pihak RSUP Dr. Sitanala, “hanya sewa tempat saja”, jelas Dwi kepada Wartawan pada Jum’at 14 Maret 2025.
Sementara Lely Wahyuni pengelola Family Care dan Pawibana Krematorium sebelumnya menyatakan bahwa izin usaha nya lengkap, dan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkesan dianggap tidak penting, “Hubungi pak Ronald ini renovasi pak, RS punya PBG nya”, Pungkasnya. Walaupun Ronald telah berulangkali sudah dikonfirmasi melalui telepon dan Chat WhatsApp namun tidak ada respon.

Sebagaimana keterangan dalam PDF Company Profil yang dikirim Lely melalui WhatsApp, terdapat dua perusahaan yang membidangi pada usahanya, Pertama PT. Bahtera Kasih Indonesia menaungi Rumah Duka Family Care yang beralamat di Rumah Duka Family Care, RSUP Dr. Sitanala Karangsari, Neglasari Kota Tangerang. Dan yang Kedua, PT. Lucem Satwika Buana yang beralamat di APL Tower Central Park Lt. 16 Tanjung Duren Selatan, Grogol, Jakarta Barat, bahwa KBLI yang dimaksud Krematorium tidak tercantum bahkan Perizinan dari pemerintah Kota Tangerang tidak ada, berikut perusahaan menerangkan masih harus melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Anehnya Lely setelah ditanya berkaitan dengan keterangan PGB dan NPWP perusahaan dirinya tidak merespon, seakan bungkam hingga menimbulkan kerancuan pada perusahaan yang sedang dijalankan nya itu, bahkan Lely sempat mengiming-imingi minta nomor rekening mau ngasih uang untuk Lebaran.

Selain itu, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) adalah salah satu diantara dokumen yang sangat penting dan berfungsi sebagai bukti resmi kepemilikan sebuah bangunan gedung. Dokumen ini diatur oleh pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik gedung, melindungi hak-hak mereka, serta menghindari sengketa terkait kepemilikan.
Pada Pasal 275 mengatur SBKBG yang meliputi informasi mengenai kepemilikan bangunan, alamat bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, nomor Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di samping itu, ada juga lampiran yang berisikan surat perjanjian pemanfaatan tanah, akta pemisahan, gambar situasi, dan akta fidusia.
Diketahui, adanya aturan dan sanksi jika tidak taat pajak yang mana sudah tercantum di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Diketahui bila Wajib Pajak mangkir dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat. Sanksi tersebut dapat berupa penagihan, pencekalan, dan penyanderaan yang dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.

Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten Franky S Manuputty, menyikapi hal itu dirinya akan segera melakukan pelaporan kepada pihak-pihak terkait karena menurutnya ada dugaan penyimpangan, dari Izin Usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga terindikasi menggelapkan pajak negara.
“Pertama yang akan saya sampaikan kepada temen-temen media perlu diketahui bahwa kita harus taat dan patuh pada aturan dan hukum yang berlaku di kesatuan Republik Indonesia ini, jadi ketaatan adalah salah satu bukti kita mematuhi aturan yang ada, jika saja salah satu badan usaha sudah tidak menjalankan apa yang menjadi aturan pemerintah jelas itu menentangnya, dan telah menyimpang. Kedua, Kita yang mencintai dan ingin Kota Tangerang ini maju maka dari ketidak terjangkauan serta kepedulian ini kita harus bergerak membantu pemerintah supaya dengan dugaan-dugaan penyimpangan para pelaku usaha bisa menjadi tertib. Ketiga, Kita akan melaporkan dugaan ini kepada pihak terkait seperti Satpol PP dan Perpajakan supaya dengan adanya dugaan pelaku usaha ini pihak mereka turun tangan dan menyikapinya”, terang Franky.
Lanjut Franky, Kemarin kita telah diskusi duduk bareng dengan pihak RSUP Dr. Sitanala hingga kita tahu yang sebenarnya, jadi apa yang dinyatakan pengelola Family Care dan Pawibana Krematorium itu izinya sudah lengkap dan ada di pihak RSUP Dr. Sitanala itu bohong semua, karena pihak manajemen melalui Humas RSUP Dr. Sitanala jelas mereka hanya menyewa tempat dan tidak ada kaitannya dengan perizinan, itu adalah kemunafikan. Tegas nya.
Dirinya juga menyampaikan dalam jumpa Pers nya yang berlangsung di Kantor Sekretariat AKRINDO di Jl. Adi Sucipto Belendung Benda Kota Tangerang pada Sabtu 15 Maret 2025, bahwa dirinya akan terus mengawal permasalahan tersebut hingga pihak terkait turun tangan dengan menindak tegas atas dugaan pelaku atau badan usah yang tidak patuh pada aturan yang yang berlaku.
“Dalam hal ini, melalui Satpol PP Pemerintah Kota Tangerang memiliki kewenangan untuk menindak bangunan yang tidak memiliki PBG seperti Penyegelan dan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan, dan Pemilik bangunan tanpa PBG harus di sanksi dengan seberat-beratnya berikut di denda besar dengan sebesar-besarnya. (Tim/Red)