Lamongan | antarwaktu.com – Bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Sarirejo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025 untuk menertibkan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, serta Pasal 31 (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pada hari Senin (3-3- 2025) pukul 14.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Sarirejo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda wiyata P. SH, bersama Petugas Jaga Aipda Lasman Di dusun Mabang desa DermoLemahbang Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya. Pemilik warung Sdr Qosim , kedapatan menjual minuman keras jenis arak tanpa izin resmi.
Barang Bukti yang diamankan 10 botol miras jenis arak, masing-masing berkapasitas 1,5 liter, dengan total 12 Botol
Kanit Reskrim Polsek Sarirejo ,Aipda Wiyata , S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras, terutama pada bulan Suci Ramadhan.
“Kami akan terus melakukan operasi ini secara berkelanjutan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tenang,” ujarnya.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Aipda Wiyata S.H., menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh warga untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya,” himbaunya.
Sementara itu Kapolsek Sarirejo Iptu Suprastiyo , menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi karena akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Operasi yang dilakukan Polsek Sarirejo mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Salah satu warga, Sholeh (46), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena telah bertindak cepat dalam memberantas peredaran minuman keras di lingkungannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Sarirejo yang telah bertindak tegas terhadap peredaran miras di desa kami. Dengan adanya operasi seperti ini, kami merasa lebih aman, terutama menjelang bulan Ramadhan,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan minuman keras dapat merusak moral generasi muda dan menyebabkan gangguan keamanan. Ia berharap operasi semacam ini terus dilakukan agar lingkungan tetap kondusif.
“Kami berharap polisi terus menggelar operasi seperti ini secara rutin agar wilayah kami bebas dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya,” tutupnya.
Dengan adanya operasi ini, Polsek Sarirejo berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna mencegah peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Selain menindak peredaran miras, Polsek Sarirejo juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum ( there)