Surat Permohonan Bantuan Partisipasi Diduga Dari Polsek Menteng Beredar di Grup WhatsApp

Jakarta | antarwaktu. com – Sebuah surat dari Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, bikin geger. Surat bertanggal 10 Maret 2025 itu ditujukan kepada pimpinan Hotel Mega Pro, berisi “Permohonan Bantuan Partisipasi” untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan dalam rangka menyambut Idul Fitri.

Surat dengan nomor B/10/10/III/2025/Polsek Metro Menteng itu mencantumkan nama-nama anggota yang dimaksud, yakni AKP Irawan Junaedi, AIPTU Hardi Bakri, AIPDA Anwar, dan staf bernama Rahman.

Surat ini memicu tanya. Apakah ini hanya permohonan biasa atau justru ada unsur tekanan? Pasalnya, hubungan antara pengusaha dan aparat hukum bisa dibilang tak seimbang. Jika ada permintaan permohonan semacam ini, bisakah pengusaha benar-benar menolak tanpa konsekuensi?

Tidak sedikit yang mempertanyakan, apakah kepolisian seharusnya meminta-minta bantuan seperti ini? Bukankah gaji dan tunjangan mereka sudah ditanggung negara?

Publik pun menanti respons dari institusi kepolisian. Apakah permintaan semacam ini diperbolehkan? Jika tidak, apakah ada sanksi bagi pihak yang menerbitkan surat tersebut?

Polri harus memberikan jawaban tegas. Jika praktik seperti ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa kepolisian bekerja secara profesional dan tidak berat sebelah?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Metro Menteng atau Polda Metro Jaya terkait surat yang beredar ini.

Haidar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *