Tangerang Selatan | antarwaktu.com – Tubagus Apriliadhi Kusumah Berbangsa, Kepala Bidang DLH Tangerang Selatan ditetapkan Kejaksaan Tinggi Banten menjadi tersangka (16 april 2025), Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025, dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 75,9 miliar.
Dalam siaran pers Kejati Banten, dinyatakan bahwa saat itu Tubagus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), “Kontrak yang disahkan TAKP tidak mencantumkan lokasi pengangkutan dan teknis pengelolaan sampah. Bahkan, pekerjaan pengelolaan sampah tidak pernah dilakukan oleh penyedia, namun tetap dibayarkan penuh 100 persen,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dikutip Kamis (17/4/2025).
Tubagus juga diduga tidak melakukan klarifikasi teknis terhadap penyedia, serta membiarkan perusahaan yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas yang memadai menjalankan proyek besar, sampai hari ini, Total ada tiga tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah dan pihak swasta PT EPP inisial SYM. Mereka mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.
Tubagus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Anton