Pasien RS Hermina Kota Tangerang Di Blacklist Pasca Operasi Lutut, Kini Alami Nyeri Menjalar Ke Paha

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Seorang pasien inisial J (56) tahun alami nyeri dibagian lutut kaki kiri hingga berobat di Rs Hermina Periuk Kota Tangerang dan dilakukan tindakan operasi dengan mengganti lutut yang rusak, kini J meringis karena merasakan sakit dibagian lutut dan menjalar kebagian paha pasca operasi dan naasnya pasien J di blacklist pihak rumah sakit karena tidak mau transfusi darah.

Di tanggal 14 Januari 2025 pasien J masuk rumah sakit (RS) Hermina Kota Tangerang, karena penyakit yang dirasakan di lutut kakinya sudah sangat mengganggu kesehatan bagi dirinya, keesokan harinya setelah dilakukan pengecekan  pihak medis memvonis dan J harus dilakukan tindakan operasi untuk mengganti sendi yang telah rusak karena penyempitan.

Selama tiga hari J dirawat dan diobati pihak Rs Hermina hingga pihak rumah sakit memperbolehkan pulang, akhirnya massa penyembuhan berhari-hari dilalui di rumahnya, setelah terhitung dua minggu J  tiba-tiba tak sadarkan diri hingga pingsan, yang akhirnya J kembali dilarikan kerumah sakit untuk melakukan penanganan medis, dan pihak keluarga membawa kembali ke RS Hermina untuk yang kedua kalinya.

Tanggal 2 Februari 2025 J kembali masuk rumah sakit, dan masuk ICU dalam keadaan tak sadarkan diri namun keluarga keberatan karena J harus diambil tindakan Transfusi darah yang di informasikan oleh dokter, selain tidak secara gamblang pihak medis menjelaskan penyakit yang diderita J tersebut, lambat laun yang pada akhirnya anaknya menandatangani dengan rasa keberatan, J ditangani dengan transfusi darah namun akhirnya penolakan dari keluarga untuk mentransfusi darah yang kedua ditolak berikut J juga tidak mau untuk dilanjutkan transfusi selanjutnya.

Menurut J menyampaikan kepada Franky S Manuputty Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten dan di dampingi sejumlah Wartawan berikut Lsm, Sabtu 5 April 2025, bahwa membenarkan telah dirawat di Rs Hermina Priuk Kota Tangerang, “yang pertama di tanggal 14 Januari 2025 saat saya merasakan lutut kaki sakit dibagian kiri dan dilakukan tindakan dioperasi sampai 3 hari lamanya di rumah sakit selanjutnya pulang dan setelah dua minggu berjalan, tanggal 2 Februri 2025 saya pingsan dan kembali harus kerumah sakit untuk dirawat, namun saya takut waktu itu karena harus cuci darah padahal saya tidak tau dan tidak ada penjelasan dari dokter sebelumnya”, Ujar J menceritakan.

Lanjutnya, saya sempat di transfusi darah sekali walaupun pihak rumah sakit menyarankan tiga kali tapi saya menolaknya, saya takut dan penuh khawatir jika nanti terjadi apa-apa sementara saya tidak mengerti apa nama penyakit saya, Nah disitu saya di blacklist karena menolak transfusi darah, akhirnya pulang tanpa memiliki obat dari rumah sakit”, bebernya, hingga dirinya memberikan mandat Surat Kuasa Kepada Franky S Manuputty Ketua AKRINDO tertanggal 7 April 2025.

Sementara Wibowo Manajer dan selaku Humas di Rs Hermina menanggapi perihal itu, dirinya membenarkan adanya pasien J yang telah dirawat dan dilakukan tindakan di rumahsakit, “Saya Dokter Bowo, mewakili menajemen Rumah Sakit Hermina, dan sedikitpun tidak pernah untuk menghalangi calon pasien untuk berobat apalagi pihak kami mem blacklist seorang pasien. Kami melakukan pemeriksaan, operasi dan pengobatan sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dan tidak menyimpang dari itu”, ungkapnya, Rabu 9 April 2025. 

Namun menurut Wibowo dengan adanya informasi rumah sakit telah mem blacklist pasien J dirinya tidak membenarkan dan masih mengevaluasi tentang kebenarannya karena pihak rumah sakit tidak memiliki data.

Di hari yang sama, Franky S. Manuputty, selaku ketua Akrindo DPD Banten mendorong agar pasien yang merasa dirugikan untuk menempuh perjalanan melalui pengaduan internal terlebih dahulu di rumah sakit yang bersangkutan. “Kami mendorong agar  pasien dan keluarga yang merasa dirugikan untuk menempuh perjalanan melalui pengaduan internal terlebih dahulu di Rumah Sakit yang bersangkutan. Akan tetapi pasien tidak diperbolehkan kembali lagi berobat ke Rumah Sakit Hermina dan tidak diberi obat. Intinya pasien di blacklist oleh salah satu oknum Dokter Rumah sakit Hermina, “ujar Franky, rabu (9/4/25). 

Menurutnya, jika mekanisme pengaduan internal telah dilakukan maka pengaduan ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit sesuai dengan mekanisme yang berlaku.  Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. “Jika tidak ditindaklanjuti oleh mekanisme pengaduan internal, maka dapat melaporkan kepada pihak lain seperti Badan Pengawas Rumah Sakit atau Ombudsman Republik Indonesia,” tambah Franky. (Dina/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *