Rencana Pelepasan dan Pembuatan BTS SDN Periuk 6 Tangerang BATAL

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Tudingan sekolah memungut biaya untuk kegiatan pelepasan siswa dan pembuatan buku tahunan sekolah (BTS) yang disebut-sebut sebagai pelanggaran oleh sejumlah kalangan dibantah Sejumlah orang tua siswa SDN Periuk 6 Kota Tangerang.

Rida salah satu perwakilan orang tua siswa kelas 6 menjelaskan, kegiatan pelepasan yang semula bakal digelar disalah satu lokasi wisata di wilayah Bogor tersebut murni di inisiatif para orang tua siswa , rencana tersebut diharapkan dapat lebih mengenal seluruh wali murid di kelas 6 siswa SDN Periuk 6 Kota Tangerang.

Rida mengungkapkan,”Namanya kita kan orang tua ada yang kerja, jadi belum mengenal satu sama lainnya sehingga kita mempunyai inisiatif menggelar kegiatan pelepasan siswa di kawasan bogor dengan biaya yang dapat dicicil selama satu tahun”.

Seluruh kegiatan yang kini telah dibatalkan oleh para wali murid dalam pelaksanaannya tidak melibatkan sekolah baik dari segi pengumpulan uang hingga rincian anggaran belanja yang dibutuhkan,
“Kita para orangtua yang mengumpulkan uang untuk ditabung, kita yang mencatat tabungan para siswa dan kita juga yang mengadakan kegiatan itu dan saya berani jamin tidak ada satupun guru ataupun kepala sekolah yang ikut andil dalam setiap kegiatan itu,” ungkap Rida.

Yunita, salah satu perwakilan orang tua lainnya menambahkan, kegiatan yang sudah direncanakan sejak setahun terakhir tersebut terpaksa dibatalkan lantaran terbentur dengan aturan Walikota yang melarang kegiatan pelepasan siswa diluar kota.
“Jadi setelah memang ada surat edaran, kita kelas 6 membatalkan semua dan tidak ada pungutan apapun,” pungkas Yunita kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Yunita mengklaim uang yang sebelumnya telah dikumpulkan sejak tahun ajaran baru lalu seluruhnya telah dikembalikan tanpa ada potongan kepada seluruh siswa yang sepakat untuk turut dalam kegiatan pelepasan dan pembuatan buku tahunan sekolah.
“Sudah 100 persen dikembalikan, mau itu uang pelepasan atau uang pembuatan buku tahunan sekolah sudah dikembalikan seluruhnya,” ungkap mbak Nita .

Menurut Nita , dirinya tidak menampik terdapat pro dan kontra, namun demikian pasca mendapat informasi yang akurat dari kepala SDN Periuk 6 terkait surat edaran walikota Tangerang yang melarang segala kegiatan pelepasan siswa, dirinya tidak dapat berbuat banyak selain membatalkan kegiatan tersebut.

“Sebenernya ada banyak orang tua yang menolak uangnya untuk dikembalikan dan bertekad untuk menggelar kegiatan pelepasan, namun karena terbentur aturan, suka atau tidak suka kita membatalkan kegiatan yang sudah kami rencanakan itu,” pungkas Nita.

Terpisah, Yefnawilis Kepala SDN Periuk 6 Tangerang, membenarkan hal tersebut, dia mengklaim dirinya dan jajaran tidak pernah mencampuri atau ikut andil dalam kegiatan yang diinisiasi oleh para wali murid tersebut.

Yefnawilis menuturkan, dirinya bersikeras agar para orang tua siswa membatalkan kegiatan tersebut dan berpegang pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, SDN Periuk 6 Kota Tangerang diduga melakukan pungutan untuk buku tahunan siswa (BTS) yang dinilai memberatkan. Pungutan tersebut disebut-sebut mencapai Rp600.000 per siswa dan diwajibkan bagi seluruh siswa kelas 6 sebanyak 4 kelas.

Setelah awak media mengkonfirmasi pihak sekolah dan orang tua murid , akhirnya terjelaskan atas informasi dari narasumber bahwa yang mengatakan bahwa tidak hanya adanya pungutan buku tahunan siswa (BTS), sebelumnya ada juga rencana pelepasan ke Hibisc Puncak Bogor. Namun pelaksanaan pelepasan dibatalkan karena insiden pembongkaran Hibisc oleh Gubernur Jawa Barat.

(Anton)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *