“Diduga Aniaya Wartawan Pelaku Masih Bebas Berkeliaran” Ketua DPC IPJI Depok Berharap APH Segera Proses Pelaku Sesuai Hukum

Bogor | antarwaktu.com – Kembali terjadi kekerasan terhadap wartawan, seperti tindakan kekerasan fisik, non-fisik, atau perampasan aset yang terjadi karena wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Bentuknya beragam, mulai dari penganiayaan, ancaman, penghinaan, intimidasi, hingga perusakan alat liputan dan penghalangan kerja.

Dalam, kasus ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi, dan penanganannya harus dilakukan secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Dengan perlindungan hukum, Undang-undang (seperti Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999) telah menjamin kebebasan dan perlindungan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan surat laporan polisi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP ini telah diterima secara resmi oleh Polsek Jonggol pada Rabu (15/10/2025), dengan STPP bernomor STPP/RS/X/2025/Resm Parte han in. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, Polisi juga telah menerima bukti rekaman Video CCTV dari warga saat kejadian tersebut.

“Bahwa, Yannyson Manuhutu (55), anggotanya yang aktif di IPJI, diduga menjadi korban penganiayaan dan ancaman di Perumahan Citra Indah Bukit Rasamala, Jonggol, Kabupaten Bogor. Insiden brutal yang terjadi pada Selasa malam (14/10/2025), lalu sekitar pukul 23.40 WIB, ini telah dilaporkan ke Polsek Jonggol, namun pelaku berinisial M yang dilaporkan masih bebas berkeliaran, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Depok, Anis Muryani, dalam keterangan resminya, Jum’at (14/11/2025).

Dalam kasus ini, dianggap dunia pers kembali tercoreng oleh aksi kekerasan tersebut, dan pihaknya mengutuk keras aksi premanisme yang menimpa anggotanya, Saudara Yani.

“Jadi, pihaknya mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Jonggol dan Polres Bogor, untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus main hakim sendiri ini.” ketus Anis.

Ia menyebutkan, bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan Citra Indah dan wilayah Jonggol secara umum.

“Jadi, pelaku ini harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Beri efek jera yang setimpal, agar perbuatan biadab ini tidak terulang lagi, baik kepada warga Citra Indah maupun masyarakat Jonggol lainnya,” ucap Anis.

Anis juga mengingatkannya, bahwa pihak IPJI DPC Kota Depok menyatakan akan mengawal ketat proses hukum kasus ini hingga tuntas. Selain itu, juga mengimbau kepada seluruh jurnalis dan masyarakat untuk bersama-sama melawan segala bentuk premanisme dan kekerasan yang mengancam keselamatan warga dan kebebasan pers.

“Jadi, pihak IPJI berharap Aparat Penegak Hukum, segera proses pelaku sesuai hukum. Karena, insiden ini menjadi alarm bagi aparat untuk lebih serius memberantas bibit-bibit premanisme di wilayah hukumnya,” imbuhnya.

MAUL/RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *