Satpol PP Tangsel Musnahkan 13.970 Miras Ilegal Hasil Operasi Tahun 2025

Tangsel | antarwaktu.com – Satpol PP Kota Tangerang Selatan memusnahkan 13.970 botol minuman keras (miras) ilegal. Ribuan botol itu merupakan hasil operasi Satpol PP selama 2025.

Plt Kasatpol PP Tangsel H. Oki mengatakan, Petugas melakukan operasi razia miras ilegal di seluruh wilayah Tangerang Selatan mulai dari warung sembako yang menjual miras secara ilegal, tempat hiburan malam, dan warung-warung kecil.

“Berbagai merk disita dan kini dimusnahkan langsung menggunakan alat berat compactor. Hasil pelaksanaan kegiatan, hasil penertiban minuman beralkohol ilegal tanpa izin yang dilakukan oleh Satpol PP Tangsel sebanyak 13.970 botol dari berbagai merk seperti anggur merah, intisari, wine, Vodka, kawa-kawa, rajawali, dan kipas regal. “Ujar Plt Kasatpol PP Tangsel kepada awak media sesuai pemusnahan miras di halaman kantor dukcapil, kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Rabu (26/11/2025).

Masih menurut Oki, Razia miras ilegal kali ini paling banyak terdapat di wilayah Pondok Aren dekat Gopli ada sekitar 5.600 botol.

“Dari hasil razia tersebut ada salah satu pelaku yang kita Tindak Pidana Ringan (Timpiring) dan memberikan sanksi sebanyak Rp. 5 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Tangerang. “Tutur Oki.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan H. Benyamin Davnie mengatakan, Sesuai dengan Perda kita, Perda Kota Tangerang Selatan itu minuman beralkohol itu 0 persen dilarang, jadi setiap minuman beralkohol berapa persen itu tidak boleh.

“Ini yang disita tentunya yang beralkohol lebih dari 40% sebanyak 13.970 botol hasil operasi dari awal tahun 2025 sampai dengan hari ini. Alhamdulillah setelah prosesnya semua berkekuatan hukum tetap, hari ini kita musnahkan. Perubahan Perda prinsipnya bisa saja dirubah, tapi tergantung kondisi permintaan masyarakat dan sebagainya. “Ucap Benyamin

(Yuyun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *