Kota Depok | antarwaktu.com – Diketahui istilah kata sanksi itu, adalah hukuman atau konsekuensi yang dikenakan sebagai akibat pelanggaran terhadap suatu aturan, norma, atau hukum.
Karena, bertujuan untuk menegakkan kepatuhan dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan, dan bentuknya bisa beragam seperti denda, pembatasan, atau tindakan hukuman lainnya.
Seperti belakangan ini yang sedang viral di Kota Depok, terkait Anggota Dewan diduga terlibat jual-beli proyek berinisial TR telah dijatuhi sanksi terhadap dirinya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok, Qonita Lutfiyah membenarkan, bahwa Anggota Dewan yang diduga terlibat jual-beli proyek berinisial TR telah dijatuhi sanksi.
Sanksi tersebut, bahkn informasi tentang kasus TR telah masuk ke BK DPRD dan telah diputuskan melalui kajian yang mendalam. Untuk itu, BKD Depok memutuskan TR diberikan sanksi sedang.
“Artinya, sanksi terhadap TR itu berupa pencopotan. Atas kedudukannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), namun bersikap merekomendasikan, bukan menjatuhkan sanski keputusan,” ujar Qonita, kepada pewarta usai Rapat Paripurna DPRD Depok, Senin (10/11/2025).
Dia menyebutkan, bahwa mengenai tindakan selanjutnya, keputusan akhir apakah TR akan diberikan sanksi atau tidak akan diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai tempat terlapor berlabuh.
“Hal ini, BKD hanya bersifat merekomendasikan, tidak bisa memutuskan hasil akhir tentang sanksi apa yang akan diberikan pihak partai yang bersangkutan. Itu juga dalam paripurna,” ucap Qonita.
Menurutnya, bahwa BKD Depok hanya bersifat menjadi penyambung lidah antara partai dengan anggota dewan. Jadi, BKD tidak bisa mengambil langkah lebih jauh mengenai sanksi,” tutur Qonita.
Qonita menegaskan, bahwa yang pasti apa yang diputuskan partai itu hak partai. “Jadi, tidak ada keterlibatan BKD. Sekali lagi saya tegaskan, BKD hanya memiliki rekomendasi, sisanya hak partai,” tandas Politisi P3 Depok itu.
MAUL