Palembang | antarwaktu.com – Lanjutan perkara terdakwa H Halim (88 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Fadil Indrapraja SH MH Tim PH Terdakwa dari Jan Maringka Law Firm telah meminta majelis hakim pimpinan Fauzi Izra SH MH untuk memerintahkan Jaksa PU agar melengkapi berkas perkara.
Menurut Jan Maringka, setelah kami mempelajari isi dakwaan banyak hal yg tidak ditemukan dalam berkas perkara ini, jadi kami perlu berkas yg lengkap dan sedikit waktu untuk menjawab hal hal yg bersifat imajiner dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi saksi dan Tersangka
“Masalah-masalah yang sudah terjadi 20- 30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yg kita pelajari bersama ini disebut daluarsa dalam penuntutan. Kita sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Proba atau PIR dlsb tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami, namun jika dinyatakan saat ini juga ada omnibus law yang menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang. “Ucap Jan
Jan menjelaskan, masalah ini yg kita sedang susun secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya
“Karena ini betul-betul sangat dipaksakan dalam usia 88 tahun, HH msh harus sidangkan untuk perkara-perkara yang imajiner, dan sangat dicari-cari oleh para JPU Kejari Muba. “Ungkapnya.
Perkara pokok adalah pembebasan lahan untuk jalan tol Palembang – Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi namun berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yang terlihat asumsi KJPP yg di aminkan oleh BPKP Sumsel.
“Kita bayangkan jika para auditor pemerintah bisa di dikte dengan metode cara menghitung kerugian negara melalui taksiran spt orang mau lelang atau jual/ beli via perusahaan jasa appraisal, maka jadilah perkara korupsi dengan asumsi jadi jadian seperti ini padahal kita pahami Putusan MK sdh melarang cara perhitungan kerugian negara spt ini, dia harus nyata bukan dengan asumsi saja. “Ujarnya.
Saya sedih dan sangat prihatin setelah membacanya mengapa bisa ada rekayasa perkara ini, smg majelis hakim bisa melihat kebenaran dan keadilan demi hukum dan dengan hati nurani, dukung hakin bebas dari tekanan atau pesanan pihak pihak lain.
Sidang ditunda selasa, 16 Desember untuk pembacaan eksepsi.
(Red/Yun)