“Dinilai Penyerobotan Tanah” Ahli Waris Buktikan Penutupan Area Parkir RS Sentra Medika

Kota Depok | antarwaktu.com – Arti kata dengan menduduki tanah yang bukan miliknya adalah penyerobotan tanah, yaitu tindakan menguasai atau menduduki tanah milik orang lain secara melawan hukum. Perbuatan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, dan melanggar hak kepemilikan yang sah.

Sebelumnya seperti diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok” NO. 259/PDT, G/2021/PN.DPK TANAH INI DALAM STATUS AUO. ” DILARANG BERKEGIATAN DI ATASNYA OLEH PIHAK MANAPUN (Ahli Waris Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka/Penggugat).

Maka, ahli waris tanah bekas milik adat membuktikan maklumatnya segera menutup areal parkir Rumah Sakit Sentra Medika Depok, jika dalam waktu 3 X 24 Jam pihak rumah sakit tidak juga mengosongkan lahan parkir tersebut dari segala aktifitas.

“Jadi hari ini, minggu tanggal 30 Nopember 2025, kami buktikan maklumat yang kami kemukakan melalui surat yang kami kirimkan kepada RS. Sentra Medika empat hari lalu bahwa di atas lahan parkir seluas 3.200 M2 tersebut dilarang ada aktifitas apapun,” ujar Yoyo Effendi, selaku kuasa ahli waris, Kampung Bojong-Bojong Malaka Depok, Jawa Barat.

Dijelaskannya, bahwa dasar dan alasan penutupan lahan parkir tersebut adalah karena areal parkir tersebut termasuk bagian dari hsmparan lahan tanah bekas milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka milik para ahli waris yang telah menjadi objek sengketa, di Pengadilan Negeri Depok dalam Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.

“Oleh karena putusan perkara tersebut dinyatakan tidak ada pihak yang menang dan tidak ada pihak yang kalah alias NietOnverklaard, maka tanah tersebut dalam keadaan status quo dimana menurut hukum objek tanah yang status quo tidak boleh ada aktifitas apapun di atas lahan tanah tersebut,” jelas Yoyo, saat membuka acara penutupan lahan parkir tersebut.

Diketahui dari pantauan media di lapangan, pintu masuk areal parkir ditutup dengan spanduk bertuliskan larangan menggunakan lahan tanah tersebut untuk aktifitas perparkiran dengan alasan tanah dalam keadaan status quo.

Aksi ahli waris menutup lahan parkir itu awalnya tidak ada reaksi apapun dari pihak RS. Sentra Medika. Beberapa orang petugas security rumah sakit itu hanya diam menyaksikan aksi para ahli waris. Namun tidak lama kemudian muncul beberapa petugas kepolisian dari Polsek Cimanggis.

Kemudian dihadapan petugas, Yoyo menerangkan bahwa aksi mereka bukan unjuk rasa sehingga pihak kepolisian tak perlu menanyakan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa. “Jadi, dalam aksi kami ini, bukan aksi unjuk rasa, tapi kegiatan pengosongan lahan parkir dari segala aktifitas karena lahan tanah dalam keadaan status quo,” tandas mantan anggota KPU Depok itu.

Hingga pantauan dilapangan, aksi para ahli waris berakhir setelah ada kesepakatan dengan pihak rumah sakit untuk mencari solusi yang saling memberikan keadilan bagi semua pihak.

MAUL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *