Jakarta | antarwaktu.com – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama dengan Polresta Sleman serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu 28 Januari 2026.
Pemanggilan Komis III DPR RI kepada Kapolres dan Kejari Sleman usai Hogi Minaya suami dari korban penjambretan membela istrinya yang dijambret, lantaran ditetapkan tersangka setelah mengejar dua pelaku, padahal membela istrinya yang dijambret.
Irjen (purn) Safaruddin dari Fraksi PDIP, menyampaikan bahwa penerapan pasal terhadap kasus istri yang dijambret, tidak tepat. Selain itu, Safaruddin mengatakan, “Kalau saya Kapolda, maka anda tidak akan sampai ke Komisi III karena saya udah berhentikan anda,” tegas Safaruddin.
“Anda ke sini soal pasal-pasal, tapi anda nggak tahu KUHP, gimana ini,” jelasnya.
Masih kata dia, bahwa membela diri bukan undang-undang lalu lintas. pihak penegak hukum sudah salah menerapkan hukum termasuk jaksa terkait P21 koordinasi yang tidak bener.
Sementara kasus ini sebelumnya, kedua belah pihak antara pihak Hogi Minaya dengan keluarga jambret yang tewas telah melakukan upaya perdamaian namun berakhir gagal.
(Kurnia)












