Tangsel | antarwaktu.com – Kuasa hukum Herman Darman Madsanih Manong S.H memberikan penjelasan terkait duduk perkara lahan sengketa Milik Kliennya di Jl. Delima Mas No. 25 RT. 002/RW.005, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan yang diduga disewakan untuk kegiatan dapur MBG oleh pihak tergugat Irvan Muliana Nugraha.
Madsanih Manong S.H mengatakan, Polemik sengketa lahan itu sudah melalui seluruh proses hukum di pengadilan.
Putusan Perkara tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 29 April 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 134/PDT/2024/PT.BTN, kepemilikan sah atas lahan seluas 804 meter persegi tersebut dinyatakan sah milik Herman Darman.
Ironisnya, disaat proses pengajuan eksekusi tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum menemukan fakta bahwa objek sengketa justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak hukum, bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga.
“Perkara ini sudah inkrah artinya berkekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang maupun Pengadilan Tinggi Banten. Ini bukan sekedar pelanggaran hukum perdata, ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang secara sadar mengabaikan hukum. “Ujar Madsanih Manong saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Jumat (30/01/2026).
Tak hanya itu, tim kuasa hukum Herman Darman juga menemukan adanya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan tersebut. Atas dasar itu, pengaduan resmi telah kita layangkan melalui surat kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).
“Surat sudah kita layangkan per tanggal 20 Januari 2026 kemarin kepada Pemkot Tangsel Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Satpol PP. Satpol PP adalah penegak perda, jika bangunan itu ilegal dan berdiri di atas lahan bermasalah secara hukum, makawa wajib disegel apa lagi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Ucap Madsanih.
Madsanih menambahkan, Satpol PP tugasnya menegakkan Perda setempat, kalau tidak ada PBG nya.
“Itu lahan sengketa, ditambah tidak adanya PBG nya, tindak ngapain ngurus legalitas tanah dan komentari Pengadilan, bawa-bawa program Presiden. Ini mau mencari pembenaran atau bersengkokol dengan oknum, sehingga merugiakn pemilik sah. “Pungkasnya.
(Yuyun)









