Kabid IKP Diskominfo Sukabumi Klarifikasi: Kami Minta Hak Jawab, Bukan Penghapusan Berita

Sukabumi | antarwaktu.om – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai permintaan penanganan produk jurnalistik.

Pihak Diskominfo menegaskan bahwa terdapat kekeliruan istilah dalam koordinasi sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Bidang IKP menekankan bahwa langkah yang ditempuh adalah mengajukan Hak Jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, dan bukan meminta penghapusan berita (take down).

“Ada kekeliruan istilah dalam penyampaian sebelumnya. Perlu kami luruskan bahwa yang kami tempuh adalah permintaan hak jawab sesuai aturan yang berlaku agar pemberitaan menjadi berimbang, bukan meminta penghapusan berita,” ujar Kabid IKP Diskominfo Sukabumi.

Pentingnya Keberimbangan InformasiMenurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjalin komunikasi yang sehat antara pemerintah daerah dengan media massa.

Hak jawab dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk memberikan ruang bagi narasumber atau pihak terkait guna melengkapi informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang utuh.

Ia juga menambahkan bahwa Diskominfo Kabupaten Sukabumi sangat menghormati kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

“Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media. Oleh karena itu, melalui hak jawab ini kami berharap adanya sinkronisasi data atau fakta sehingga informasi yang sampai ke masyarakat bersifat objektif dan edukatif,” tambahnya.

Sinergi dengan MediaKlarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi di kalangan insan pers maupun masyarakat luas. Diskominfo Sukabumi berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis media dalam mendiseminasikan informasi pembangunan daerah secara transparan.

Pihaknya juga mengimbau agar setiap dinamika komunikasi antara pemerintah dan media dapat diselesaikan melalui koridor kode etik jurnalistik dan regulasi yang ada, yakni UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ke depannya, kami berharap sinergi ini semakin baik demi kemajuan informasi di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Tarman Sutarman