Kota Tangerang | antarwaktu.com – Pencopotan segel pada bangunan PT Esa Jaya Putra menuai polemik. Pasalnya, pembukaan segel tersebut dilakukan saat proses perizinan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, keberadaan hanggar dan gerbang perusahaan yang diduga berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) hingga kini masih belum tersentuh penertiban.
Menanggapi kegaduhan di masyarakat, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menggelar audiensi dengan Satpol PP Kota Tangerang, Senin (13/4/2026). Ketua GATRA, Subarna (Barna), menilai langkah Satpol PP terlalu dini dan terindikasi menabrak prosedur.
“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dua dokumen vital yang saling melengkapi. Pencopotan segel ini terkesan dipaksakan dan mengindikasikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan perusahaan,” tegas Barna.
Ia menambahkan, PBG merupakan syarat wajib sebelum membangun, sementara SLF menjamin kelayakan fungsi bangunan. Tanpa keduanya, sebuah bangunan tidak memiliki legalitas hukum yang kuat untuk beroperasi.
Penjelasan Satpol PP
Dalam audiensi tersebut, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, melalui perwakilannya, Alex T Suyitno, mengakui bahwa pembukaan segel didasari atas permohonan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya.
“Pihak perusahaan mengklaim PBG sudah rampung. Meskipun awalnya kami bertahan menunggu SLF selesai, namun berdasarkan argumentasi hukum dan koordinasi internal, surat perintah pembukaan segel dikeluarkan pada Februari lalu karena PBG telah terbit,” jelas Alex.
Terkait isu hanggar yang berdiri di atas Fasum, Alex mengaku masih menunggu verifikasi status aset dari Dinas Perkim atau pengembang. “Kami masih memastikan apakah lahan tersebut sudah diserahterimakan ke aset Kota Tangerang atau masih milik pengembang,” imbuhnya.
DPRD Sebut Ada Pelanggaran Rekomendasi
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junaidi, menyatakan keheranannya atas tindakan Satpol PP. Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari lalu secara tegas merekomendasikan agar segel tidak dibuka sebelum seluruh izin selesai.
“Hasil rapat audiensi dengan delegasi Wali Kota pada 8 Januari jelas: izin harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum segel dibuka. Faktanya sekarang segel sudah dilepas, padahal izin belum lengkap. Ada apa di balik ini?” ujar Junaedi saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Junaidi menegaskan bahwa secara kelembagaan DPRD tidak pernah menyetujui pembukaan segel tersebut selama proses legalitas bangunan masih berjalan. Ia mempertanyakan urgensi dan motif di balik kebijakan Satpol PP yang dinilai tidak sabar menunggu proses administrasi selesai sesuai aturan.
(Tim/gatra)








