Pemilik Merk CHOPE di Indonesia Berharap Majelis Hakim Melihat Fakta Hukum

Jakarta | antarwaktu.com – Bicara fakta hukum adalah peristiwa, perbuatan, atau keadaan nyata yang benar-benar terjadi dan memiliki konsekuensi atau akibat hukum tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fakta ini merupakan dasar mutlak (conditio sine qua non) yang terverifikasi melalui bukti-bukti di persidangan untuk digunakan hakim dalam mengambil keputusan yang adil.

Seperti dengan Julianto Saloma Parluhutan Sirait, selaku pemilik merk CHOPE di Indonesia, berharap majelis hakim melihat fakta-fakta hukum bahwa dirinya lah yang pertama terdaftar di Indonesia sejak bulan Mei 2025. “Jadi, bukan perusahaan Singapore itu, yang baru melakukan pengajuan merk sekitar bulan Oktober 2025,” ujar Julianto, Selasa (14/4/2026), usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Dijelaskannya, bahwa dirinya sangat menyayangkan langkah yang diambil perusahaan Singapore, dimana perusahaan Singapore tersebut melakukan gugatan perdata merk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah dilaporkan olehnya (Julianto Sirait) selaku pemilik merk CHOPE di Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana pelanggaran merk sesuai pasal 20 UU Nomor 20 tahun 2016.

“Jadi, saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta hukum dimana menurut pandangan hukum saya bahwa hak atas merk itu didunia ini khususnya di kelas 43 merk CHOPE yang paling berhak di Indonesia itu saya,” keluh Julianto.

Makannya saya heran ada pihak dari perusahaan Singapura yang mana setalah kami telusuri itu justru hak atas merk dia sendiri baru diperoleh ditanggal 12 September 2025 sedangkan merk saya terbitnya 27 Mei 2025, “artinya ada selisih 3 bulan lebih saya lebih dahulu terdaftar di Indonesia dan penggugat ini tidak terdaftar di Indonesia, sama sekali dia tidak punya merk apapun di Indonesia,” tambah Julianto.

Ia menyebutkan, bahwa sesuai dengan azas first to file dan merknya juga sudah saya gunakan sebagai bisnis saya di bidang reservasi makanan dan juga sudah ada konsumennya. Dengan hal ini saya berharap majelis bisa melihat fakta-fakta ini karena bagaimanapun misalkan majelis mengesampingkan fakta tentunya membuat konsumen saya akan semakin bingung. “Karena itulah, adanya kehadiran Chope dari Singapura yang sebelumnya tidak dikenal oleh konsumen saya.” tandas Julianto.

Ditempat yang sama, Prof Henry Soelistyo Budi hadir sebagai saksi ahli di sidang dengan Nomor Perkara 146/Pd.Sus-HKI/ Merk/2025/ PN Niaga Jkt. Pst membenarkan, bahwa secara normatif UU Merk mengatur prinsip-prinsip pendaftaran merk yang mengakui prinsip First to File. “Artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya maka iya di kukuhkan haknya untuk sebagai pemilik,” imbuh Prof Henry.

Diketahui timbulnya tuntutan Chope Singapura menurutnya sangat tidak berdasar karena Julianto Sirait mengetahui bahwa Chope Singapura lah yang telah menggunakan merknya tanpa izin. Sesuai UU Merk pemegang merk yang berhak memberikan izin untuk menggunakan merk itu dan yang berhak melarang.

MAUL/RED