Salsa Amelia Bantah Atas Tudingan Penipuan Melalui Investasi

Jambi | antarwaktu.com – Pihak Salsa Ayu Amelia, akhirnya memecah keheningan di tengah derasnya arus pemberitaan viral yang menyudutkan dirinya. Melalui tim kuasa hukumnya dari Syah Law Office & Partners, Salsa membantah keras tudingan penipuan senilai ratusan juta rupiah yang dilaporkan oleh Siti Fitria Sari Mutiah dan warga negara Malaysia, Rudziah binti Mohd Darus alias Kak Ros.

Afriansyah, selaku kuasa hukum Salsa, menegaskan bahwa narasi yang berkembang di publik saat ini telah terdistorsi dan jauh dari fakta hukum yang sebenarnya.

Konflik ini bermula ketika Siti Fitria melamar sebagai presenter magang di stasiun televisi lokal yang dipimpin Salsa pada Juni 2025. Dalam prosesnya, Siti memperkenalkan ibunya, Rudziah (Kak Ros), sebagai investor kelas kakap yang tengah mencari peluang di Jambi.

“Klien kami tidak mencari investor. Justru Siti yang menawarkan untuk mempertemukan klien kami dengan Kak Ros. Di sini ada upaya aktif dari pihak pelapor, bukan klien kami yang menjerat mereka,” tegas Afriansyah dalam siaran persnya, Jumat (17/4).

Dalam pertemuan pada 27 Juni 2025, Kak Ros menyatakan ketertarikannya menyuntikkan modal ke bisnis konveksi milik Salsa. Meski Salsa mengaku usahanya masih berskala kecil, Kak Ros tetap mendesak agar draf perjanjian investasi segera dibuat.

Berdasarkan data yang dihimpun, total investasi yang masuk adalah sebesar Rp100.000.000, yang ditransfer melalui rekening Siti Fitria. Namun, badai muncul pada Desember 2025. Kak Ros, didampingi pengacara saat itu, meminta pembatalan kontrak secara sepihak.

Alasannya mengejutkan, Kak Ros mengaku baru saja ditalak oleh suaminya yang merupakan warga Merangin, dan merasa durasi kontrak hingga 2029 terlalu lama.

“Investasi itu ada risikonya, dan ada aturannya. Dalam Pasal 1 perjanjian mereka, disepakati jika pihak kedua (investor) membatalkan sepihak, maka dana dianggap hangus. Ini murni urusan keperdataan, mengapa ditarik ke ranah pidana?” tanya Afriansyah.

Pihak Salsa juga membeberkan fakta mengejutkan mengenai status Kak Ros. Penandatanganan kontrak dilakukan atas nama Siti Fitria lantaran Kak Ros diduga menggunakan izin tinggal studi, bukan izin tinggal bisnis di Indonesia.

“Ini menarik. Kak Ros sendiri yang mengakui kepada klien kami bahwa ia takut terendus pihak Imigrasi jika namanya muncul dalam dokumen bisnis. Kami sedang meneliti ini untuk mitigasi ke Kantor Imigrasi,” tambahnya.

Tak hanya soal administratif, Salsa mengklaim sempat mengalami penganiayaan ringan (tangan dipelintir) dan intimidasi saat Kak Ros mencoba menguasai butik dengan mengganti gembok secara ilegal.

Menanggapi tuduhan penipuan sebesar Rp310 juta dan klaim adanya keterlibatan pejabat Pemprov Jambi, tim hukum Salsa menantang pelapor untuk membuktikan dalil tersebut di muka hukum.

Soal Pejabat: “Itu fitnah. Jangan seret nama Pemprov Jambi ke dalam urusan bisnis privat ini,” ujar Anas, anggota tim kuasa hukum lainnya.

“Bisnis konveksi dan butik klien kami nyata. Silakan datang dan cek sendiri. Tuduhan ‘usaha tidak nyata’ adalah bentuk pembunuhan karakter,” tambahnya. 

Salsa Ayu kini tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik Siti Fitria dan Kak Ros atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan potensi pelanggaran administrasi keimigrasian.

“Kami percaya Penyidik Polda Jambi akan bekerja transparan. Kami kooperatif karena kami berada di jalur yang benar. Jangan sampai hukum jadi alat untuk menekan orang yang tidak mau tunduk pada pembatalan kontrak sepihak,” tutup Afriansyah.

( Ham Batanghari/tim )