Miris..!! Setelah 6 Hari Dilantik, Hery Susanto Ketua Ombudsman RI di Tangkap 

Jakarta| antarwaktu.com – Hery Susanto, yang baru saja dilantik hanya 6 hari setelah ia resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.

Kejagung menangkap Hery Susanto dan menetapkan sebagai tersangka serta  langsung dilakukan penahanan, dirinya yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, telah menerima suap senilai Rp 1,5 miliar untuk memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) guna meringankan kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebuah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yang terjadi dalam kurun waktu 2013–2025.

Namun sangat miris dan ironis, Hery Susanto yang kini berkedudukan sebagai Ketua Ombudsman RI, justru terbalik keadaan. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik dan penegak integritas, kini justru yang diawasi dan diperiksa oleh aparat penegak hukum. Bahkan, orang nomor satu di lembaga tersebut kini berstatus sebagai tersangka dan berpotensi menjadi terpidana.

Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan tamparan keras bagi integritas lembaga negara. Ombudsman yang seharusnya menjadi benteng pengawasan, penjaga moral, dan simbol keadilan pelayanan publik, kini justru tercoreng nama baiknya karena pimpinannya sendiri terjerat kasus korupsi. Ini menjadi tamparan hebat yang mempertanyakan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas.

Atas dugaan perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait tindak pidana suap.

Selain itu, ia juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

(Kurnia)