Mediasi Sengketa Kredit BPR Garut: Debitur Akui Tanda Tangan Miliknya, BPR Sebut Proses Sah dan Disaksikan Pejabat

Garut | antarwaktu.com – Mediasi sengketa kredit Perumda BPR Garut Cabang Cisurupan mengungkap kejanggalan. Debitur atas nama Cep Yuli awalnya menyatakan “tidak pernah mengajukan restrukturisasi secara sadar” pada Mei 2019. Namun dalam Berita Acara Pertemuan Senin, 27 April 2026, ia mengakui tanda tangan di dokumen restrukturisasi adalah miliknya.

Pertemuan klarifikasi digelar di Ruang Rapat Perumda BPR Garut. Hadir Cep Yuli sebagai debitur, Yuni Nurpiani yang menjabat Pimpinan Cabang Cisurupan pada 2019, dan Yudha Kharisma, Kepala Bagian Pemasaran saat itu beserta jajaran lainnya.

Dalam dokumen Berita Acara yang diperoleh Media, Cep Yuli membenarkan adanya keterlambatan pembayaran angsuran sejak Agustus 2019.

“Saya merasa tidak pernah mengajukan restrukturisasi secara sadar di Kantor Cabang Cisurupan,” kata Cep Yuli seperti dikutip Berita Acara. Ia meminta bukti dokumen terkait.

“Setelah ditunjukkan dokumen, Bapak Cep Yuli mengakui bahwa tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut adalah benar miliknya,” tulis Berita Acara itu. Dokumen tersebut diterima Media pada Senin, 27 April 2026.

Cep Yuli menyatakan “tidak merasa dirugikan secara materi”. Ia mengaku terbantu karena cicilan menjadi lebih ringan pasca-restrukturisasi.

Yuni Nurpiani dan Yudha Kharisma menyebut restrukturisasi dilakukan Mei 2019 di kantor Cabang Cisurupan.

“Debitur hadir saat proses tersebut, disaksikan oleh Kepala Bagian Pemasaran,” ujar Yudha dalam forum mediasi, merujuk pada dirinya sendiri.

Pihak BPR mengklaim kredit bermasalah sejak Agustus 2019. Berbagai upaya komunikasi dilakukan, namun debitur sulit dihubungi. “Pernah dilakukan pendekatan penyelesaian kredit bermasalah di depan Polsek Rancabango,” kata Galih salah satu petugas yang ikut hadir dalam mediasi itu.

Skema kredit awal Cep Yuli menggunakan bunga flat, menurut BPR. “Restrukturisasi dilakukan untuk meringankan angsuran”.

Berita Acara menyimpulkan telah terjadi klarifikasi, debitur mengakui tanda tangan, dan tidak ada kerugian materiil yang dirasakan. (Chrystian)

News Feed