Sukabumi | antarwaktu.com – Yayasan Depary Utama mengonsolidasikan kekuatan PKBM se-Kabupaten Sukabumi mendesak Pemda segera menerbitkan Surat Edaran Sementara sebagai petunjuk teknis Permendikdasmen Nomor 1 dan 2 Tahun 2026. Desakan itu mengemuka dalam Bedah Buku Putih PKBM “Mengapa Buku Putih Ini Harus Ada” karya H. Budi Raharjo, SE., MMPd di Aula PKBM Depary Utama, Cisaat, Jumat 8/5/2026.
Forum tersebut dihadiri Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan, Forum PKBM, praktisi hukum, LSM, media, tokoh masyarakat, hingga alumni.
DPRD: Jangan Biarkan PKBM Stagnan
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ruslan Abdul Hakim, SE dan Saeful Rahman, Ssy., MH menegaskan PKBM butuh kepastian administratif. “Kita malu. Apa susahnya Disdik keluarkan edaran sementara biar pelayanan pendidikan kesetaraan tidak stagnan,” tegas Ruslan.
DPRD mendorong Yayasan Depary Utama segera bersurat untuk audiensi ke pimpinan dewan sebagai langkah pengawalan agar regulasi baru tidak dibiarkan tanpa juknis.
LSM Kasih Tenggat 10 Hari ke Disdik
LSM GMB dan JWI lebih keras. Mereka mendesak Disdik terbitkan Surat Edaran Sementara maksimal 10 hari sejak permohonan resmi diajukan Yayasan Depary Utama. Dasarnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
LSM juga menilai SK Diskresi Yayasan Depary Utama Nomor 011/YDU/IV/2026 sebagai langkah hukum sah yang bisa jadi acuan sementara PKBM lain. “Kalau Disdik lambat, bisa terulang multi tafsir seperti saat Permendikbud No. 3 Tahun 2008,” ujar perwakilan LSM.
Disdik: Buku Putih Jadi Kajian Pertama PKBM
Ketua Tim Kerja Pendidikan Nonformal Disdik Kabupaten Sukabumi, Jamaludin Sayuti, mengapresiasi Buku Putih PKBM. “Ini kajian pertama sepanjang sejarah PKBM Sukabumi. Substansinya kuat dan akan kami sampaikan ke Kasi dan Kabid, khususnya soal SKK dan RPL,” katanya.
PKBM Tidak Wajib 3 Tahun
Dalam forum, praktisi hukum dan akademisi menegaskan pendidikan kesetaraan di PKBM tidak harus ditempuh 3 tahun. Rujukannya Permendikbud No. 3 Tahun 2008 dan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 26 ayat 3 dan 6 yang mengakui kompetensi lewat pendidikan kesetaraan.
Yayasan Depary Utama menampilkan bukti alumni sukses: mantan Menteri Susi Pudjiastuti, artis Wulan Guritno, hingga alumni PKBM Depary yang kini jadi kepala desa, politisi, dan mahasiswa.
5 Rekomendasi Forum PKBM
- Disdik segera terbitkan Surat Edaran Sementara sebagai juklak-juknis Permendikdasmen 1 & 2 Tahun 2026.
- Akui SK Diskresi YDU sebagai langkah hukum tepat dan rujukan sementara PKBM lain.
- Tegaskan portofolio & tes penempatan kelas punya dasar hukum kuat, tapi butuh payung juknis resmi.
- Publikasi resume bedah buku ke seluruh Forum PKBM Sukabumi untuk samakan persepsi.
- Konsolidasikan Forum PKBM untuk kawal kebijakan daerah demi kepastian hukum pendidikan nonformal.
Pimpinan Yayasan Depary Utama, H. Budi Raharjo menegaskan konsolidasi penting untuk memperkuat posisi tawar PKBM. “Kami minta kepastian hukum. Diskresi pelaksanaan pendidikan kesetaraan/PKBM jangan dibiarkan jalan di ruang gelap,” pungkasnya.
Kompolnas dan Kadiv Propam Mabes Polri disebut sudah merespons pengaduan Yayasan dan meminta klarifikasi ke Kapolda Jabar. DPR juga sudah audiensi dengan kuasa hukum pada 21 April 2026.
Tarman Sutarman
Antarwaktu.Com












