Kota Tangerang | antarwaktu.com – Buntut dugaan pengeroyokan terhadap Coki Siregar SH di kawasan pusat jajanan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang, mendapat perhatian serius dari kalangan advokat. Sejumlah pengacara yang tergabung dalam AVATAR Law Firm & Partner mendatangi Polsek Tangerang sebagai bentuk dukungan moril dan pendampingan hukum terhadap korban, Senin (11/05/2026).
Kedatangan puluhan advokat tersebut dipimpin langsung oleh Ubaydillah SH., MH selaku kuasa hukum dan pimpinan AVATAR Law Firm & Partner. Kehadiran mereka menjadi bukti solidaritas sesama profesi advokat terhadap tindakan yang dinilai mencederai rasa aman dan supremasi hukum.
Menurut pihak kuasa hukum, aksi kekerasan yang dialami Coki Siregar diduga dilakukan secara arogan oleh sejumlah oknum yang disebut bertindak layaknya premanisme di kawasan Pasar Lama Tangerang.
“Ini bukan hanya menyangkut pribadi korban, tetapi juga menyangkut marwah profesi advokat dan penegakan hukum. Kami berharap aparat dapat bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme,” ujar Ubaydillah.
Para advokat yang hadir juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Mereka menilai tindakan kekerasan dan pengeroyokan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat karena dapat menimbulkan rasa takut dan mengganggu ketertiban umum.
Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak Polsek Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(Dina)












