Jakarta | antarwaktu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan para pemohon. Putusan dengan nomor perkara 71/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Selasa, 12 Mei 2026.
Permohonan uji materi ini diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Para pemohon menilai terdapat ketidakpastian hukum dan pertentangan norma antara UU IKN dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam dalilnya, pemohon berpendapat UU DKJ telah mencabut status Jakarta sebagai ibu kota negara, namun di sisi lain Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi syarat sah pemindahan ibu kota ke Nusantara belum diterbitkan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan status ibu kota negara dan dianggap melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, Majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menegaskan tidak terdapat pertentangan norma maupun kekosongan hukum dalam pengaturan tersebut.
Hakim Ketua Sidang menjelaskan, Pasal 39 ayat (1) UU IKN secara tegas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Daerah Khusus Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke wilayah IKN. Ketentuan tersebut dinilai jelas, tegas, dan sepenuhnya sesuai dengan konstitusi.
“Pengaturan dalam kedua undang-undang tersebut harus dibaca secara selaras dan satu kesatuan. Pencabutan status Jakarta sebagai ibu kota dalam UU DKJ baru berlaku efektif dan mengikat setelah Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ditandatangani dan diundangkan,” ujar salah satu hakim konstitusi dalam keterangannya.
MK juga menilai mekanisme menunggu penerbitan Keppres merupakan bentuk pengaturan masa transisi yang sah dan konstitusional. Penetapan waktu pasti pelaksanaan pemindahan ibu kota merupakan kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Berdasarkan putusan ini, MK menegaskan status hukum saat ini: Jakarta masih sah dan resmi berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Sementara itu, wilayah IKN di Kalimantan Timur baru ditetapkan sebagai lokasi ibu kota baru, namun belum menjalankan fungsi resmi sebagai pusat pemerintahan hingga Keppres diterbitkan.
Putusan ini sekaligus menegaskan keabsahan seluruh tindakan pemerintahan, dokumen negara, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa transisi ini, sehingga tidak ada satu pun ketentuan atau kebijakan yang dinyatakan batal demi hukum.
Dengan dikabulkannya penolakan ini, proses pembangunan dan persiapan di wilayah IKN tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Perpindahan fungsi dan peran ibu kota negara ke Nusantara akan dilakukan secara bertahap dan baru berlaku sepenuhnya setelah Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Putusan MK ini menjadi penegas hukum yang menutup peluang sengketa serupa terkait status ibu kota, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara negara terkait kedudukan ibu kota negara saat ini maupun di masa mendatang.
(RYD)










