Purwakarta | antarwaktu.com – Polemik dugaan tindakan arogan serta permintaan uang puluhan juta rupiah yang menyeret seorang oknum Kepala Desa berinisial NEZ di Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, kini menjadi perhatian publik. Sosok yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat justru diduga melakukan intimidasi verbal terhadap warga dan mempersulit aktivitas usaha masyarakat kecil.
Peristiwa itu terjadi saat seorang pengusaha besi tua, Bu Putri Anditya bersama suaminya, tengah melakukan kegiatan bongkar muat barang di halaman rumahnya. Namun secara tiba-tiba, kegiatan tersebut dihentikan oleh oknum kepala desa dengan alasan usaha tersebut tidak memiliki izin.
Ironisnya, menurut pengakuan Bu Putri dan suami, sebelum aktivitas berlangsung mereka telah melakukan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat, mulai dari Ketua RT, RW hingga Kepala Dusun.
“Kami ini masyarakat yang taat aturan. Sebelum barang datang kami sudah izin dan koordinasi ke Ketua RT, RW dan Kepala Dusun. Tapi malah dipersulit dengan permintaan yang menurut kami tidak masuk akal, yakni harus mengumpulkan 10 orang dari masing-masing RT di wilayah RW 05,” ujar Bu Putri dan suami saat dikonfirmasi media.
Situasi semakin memanas ketika muncul dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai biaya “all in” pengurusan izin usaha.
Keterangan tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang mengaku sempat mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan legalitas Surat Keterangan Usaha dan surat domisili milik Bu Putri.
“Saat saya tanyakan soal surat usaha dan domisili yang katanya tidak diakui pihak desa, beliau mengatakan, ‘untuk perizinan, tiga puluh juta lah all in’,” ungkap narasumber menirukan ucapan oknum kepala desa tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut tidak lagi masuk kategori pelanggaran etik semata, namun berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana serius, termasuk dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga pemerasan jabatan.
Praktisi hukum sekaligus Pengacara Muda, Wedri Waldi SH MH, menilai bahwa seorang kepala desa tidak memiliki kewenangan bertindak sewenang-wenang terhadap warga, terlebih sampai diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi negara.
“Kepala desa adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa yang dapat memperjualbelikan kewenangan. Jika benar ada permintaan uang Rp30 juta dengan embel-embel pengurusan izin, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan yang dapat berimplikasi pidana,” tegas Wedri Waldi SH MH kepada media.
Wedri menjelaskan, dugaan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum pidana dan regulasi pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Dasar Hukum yang Berpotensi Menjerat:
1. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran.
2. Pasal 368 KUHP Tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara.
3. Pasal 421 KUHP Tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
4. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, jabatan, maupun melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli
Pemerintah secara tegas menyatakan perang terhadap praktik pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik.
Menurut Wedri, apabila aparat penegak hukum menemukan adanya unsur permintaan uang tanpa dasar hukum yang sah, maka pihak terkait dapat diproses secara pidana dan administratif, termasuk pencopotan jabatan.
“Negara sudah sangat tegas terhadap praktik pungli dan penyalahgunaan jabatan. Tidak boleh ada pejabat desa yang bermain-main dengan kewenangan demi kepentingan pribadi. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Bu Putri Anditya dan suami dikabarkan tengah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menempuh langkah hukum atas dugaan kerugian materil maupun immateril yang dialami.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa berinisial NEZ masih belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah dilayangkan media.
(Semi/Tim)






