Kota Depok | antarwaktu.com – Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta adalah sistem di mana seluruh penduduk memiliki akses ke layanan kesehatan komprehensif dan berkualitas (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) tanpa kesulitan finansial. UHC memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun dan di mana pun.
Namun, sejumlah warga di wilayah Kecamatan Sawangan, mengeluhkan bahkan tengah kebingungan mengurus layanan BPJS Kesehatan untuk keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit daerah di Jakarta. “Jadi, dinilai betapa sulitnya akses layanan kesehatan bagi masyarakat setelah status Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok tidak lagi berjalan optimal,” ujar Anggota DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, Rabu (13/5/2026).
Ia menceritakan, bahwa dirinya dihubungi oleh seorang sahabat sekaligus anggota DPRD yang meminta bantuan advokasi terhadap seorang warga yang membutuhkan penanganan medis khusus dengan biaya cukup besar. Namun, persoalan muncul karena kepesertaan KIS PBI milik pasien diketahui tidak aktif akibat proses ground checking yang dilakukan sebelumnya.
“Anaknya, sebut saja Raja, sedang kebingungan mencari solusi untuk mengaktifkan kembali KIS PBI ayahnya. Sementara kondisi pasien membutuhkan penanganan cepat dan biaya pengobatan tidak sedikit,” papar Adef sapaan akrabnya.
Ditambahkannya, bahwa sempat ada upaya pendaftarkan pasien ke skema PBPU Pemda atau peserta bukan penerima upah dari pemerintah daerah. “Namun berdasarkan informasi yang diterima keluarga, kepesertaan baru aktif setelah satu bulan pendaftaran dilakukan,” tukas Adef.
Karena khawatir dengan kondisi sang ayah, pihak keluarga akhirnya mencoba mendaftarkan BPJS mandiri. “Akan tetapi, proses tersebut ternyata tidak mudah lantaran terdapat aturan administrasi yang membuat peserta yang sudah terdaftar dalam satu skema layanan tidak bisa langsung berpindah dalam waktu singkat,” tambah Adef.
Bahkan, Dinas Kesehatan malah menegaskan bahwa PBPU Pemda itu aktifnya baru tiga bulan. “Jadi warga benar-benar bingung dalam kondisi darurat seperti ini,” ketusnya.
Menurutnya, bahwa kondisi tersebut menjadi gambaran nyata persoalan yang dihadapi masyarakat Depok dalam mengakses layanan kesehatan. “Artinya, warga yang sebelumnya pernah memiliki KIS aktif kinijustru kesulitan mendapatkan pelayanan saat status kepesertaan mereka bermasalah,” tutur Adef.
Dinilai ini satu masalah saja dari banyak persoalan kesehatan yang terjadi di Kota Depok. “Warga jadi sulit mengakses layanan kesehatan karena administrasinya rumit dan proses pengurusannya tidak mudah,” tambah Adef lagi.
Adef juga berharap Pemerintah Kota Depok agar segera mengembalikan status UHC di Kota Depok. Dengan status tersebut, warga cukup menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga Kota Depok untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS di seluruh Indonesia.
“Jadi, kalau Depok kembali berstatus UHC, warga yang sedang gawat darurat dan kesulitan finansial bisa langsung dilayani hanya dengan menunjukkan KTP atau KK Kota Depok,” imbuhnya.
Adef menegaskan, bahwa rekomendasi agar Depok kembali berpredikat UHC telah disepakati seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Depok tanpa adanya penolakan.
“Artinya, seluruh anggota Pansus LKPJ merekomendasikan kepada pemerintah kota, dalam hal ini Walikota, beserta Dinas Kesehatan, agar segera melaksanakan UHC kembali di Kota Depok. sekarang kita tinggal menunggu implementasinya,” tandas Politisi PKS Depok itu.
MAUL











