Pembongkaran Taman Garut Diduga Langgar Aturan Aset, DLHKP Baru Kirim Surat Setelah Kerjaan Selesai

Garut | antarwaktu.com – Pembongkaran ruang taman hijau terbuka di Garut yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Garut [DLHKP] menuai sorotan.

Sebab proses eksekusi di lapangan dilakukan tanpa terlebih dahulu menempuh prosedur administrasi penghapusan aset daerah.

Pembongkaran berlangsung pada Sabtu dan Minggu, 9-10 Mei 2026. Padahal, menurut pengakuan Sekretaris DLHKP Garut Edi Guntoro, surat resmi dari DLHKP kepada Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] baru dikirimkan pada Senin, 11 Mei 2026.

“Surat dari DLHKP ke bagian Aset DPPKAD baru diberikan hari Senin tanggal 11 Mei 2026, sedangkan pembongkaran dilakukan hari Sabtu dan Minggu tanggal sebelumnya,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu [13/5/2026].

Edi menambahkan, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan yang disampaikan secara lisan oleh Wakil Bupati Garut. Ia tidak menjelaskan lebih rinci isi arahan lisan tersebut.

Pakar hukum tata negara menilai langkah tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo. Permendagri No. 19 Tahun 2016, setiap penghapusan barang milik daerah wajib melalui proses administrasi yang meliputi usulan, penelitian, persetujuan kepala daerah, dan penetapan keputusan penghapusan.

“Penghapusan aset tidak bisa hanya berdasarkan lisan. Harus ada keputusan kepala daerah dalam bentuk surat keputusan. Tanpa itu, tindakan pembongkaran bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata seorang ahli hukum administrasi negara yang enggan disebutkan namanya.

Hal senada diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap perubahan status aset dicatat dan disetujui terlebih dahulu oleh pengelola barang.

Selain persoalan aset, pembongkaran ruang taman hijau terbuka juga menyangkut ketentuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 29 ayat 2 UU tersebut mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau publik minimal 20 persen dari luas wilayah kota.

Pengubahan fungsi RTH hanya dapat dilakukan melalui perubahan rencana tata ruang yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Prosesnya harus melalui kajian lingkungan hidup strategis [KLHS] dan partisipasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wakil Bupati Garut terkait dasar hukum arahan lisan yang diberikan kepada DLHKP.

Upaya konfirmasi ke Kepala Bidang Aset DPPKAD Garut belum membuahkan hasil. Sehingga belum ada jawaban atas pertanyaan kapan surat usulan penghapusan aset tersebut diterima dan apakah sudah diproses sesuai prosedur.

Kasus ini menambah daftar persoalan pengelolaan aset dan RTH di daerah yang kerap dieksekusi lebih dulu sebelum administrasi selesai.

Praktik serupa sebelumnya pernah ditegur Kementerian Dalam Negeri karena berpotensi menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah. (Chrystian)

News Feed