Penggunaan Biosolar di Proyek Curug Disorot, Pengawas Proyek Akhirnya Buka Suara

Tangerang | antarwaktu.com – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar untuk operasional alat berat di proyek pembangunan properti kawasan Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga terjadi pada proyek milik Perseroan Terbatas Puteri Intan Anugerah (PT PIA), Kamis (14/5/2026).

‎Penelusuran awak media di lokasi menemukan sejumlah tempat penampungan BBM yang diduga digunakan untuk menyimpan biosolar bagi kebutuhan excavator dan kendaraan proyek lainnya.

‎Di area pembangunan, terlihat sebuah tangki BBM berukuran besar Serta Belasan Kempu berisi Bio solar berdiri di atas timbunan tanah merah. Pada bagian bawah tangki tampak bekas cairan berwarna gelap yang mengalir hingga ke permukaan tanah, diduga akibat tumpahan bahan bakar saat proses distribusi maupun pengisian.

‎Selain itu, beberapa alat berat jenis excavator, kendaraan pengangkut material bertuliskan “PIA”, drum besi, serta selang juga terlihat berada di area terbuka tanpa pengamanan khusus. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap penyimpanan bahan bakar di lingkungan proyek.

‎Untuk memastikan jenis BBM yang digunakan, awak media meminta izin kepada pihak proyek guna mengambil sampel solar yang dipakai alat berat. Sampel itu rencananya akan diuji di laboratorium guna memastikan apakah bahan bakar tersebut termasuk solar subsidi atau non-subsidi.

‎Namun, saat proses konfirmasi berlangsung, Fariz yang disebut sebagai pengawas dari Lippo Group terlihat keberatan ketika dimintai penjelasan terkait aktivitas proyek maupun penanggung jawab PT PIA.

‎“Gak tau Pak Iyusnya dimana. Keperluan bapak apa? Bapak ada surat tugas gak? Jalankan S.O.P aja pak. Se-urgent apa bapak mempertanyakan hal tersebut,” ujar Fariz kepada awak media.

‎Tak lama berselang, Iyus yang disebut sebagai penanggung jawab PT PIA justru muncul dari belakang Fariz. Situasi itu memunculkan dugaan adanya informasi yang sengaja ditutupi saat awak media melakukan penelusuran di lapangan.
‎Dalam keterangannya, Iyus menjelaskan bahwa bahan bakar yang digunakan di proyek tersebut disebut berasal dari jalur distribusi yang sama dengan proyek pembangunan jalan tol BSD.


‎“Seharusnya sama pak, soalnya satu bendera kalau untuk pengisian bahan bakarnya. Hanya beda wilayah saja, kalau Lippo sama BSD. Kalau surat jalan, logistik saya yang tahu, Pak Alex,” katanya.

‎Melansir dari lintasinfo.com, Alex yang dikonfirmasi melalui Sambunagan WhatsApp mengaku lupa menyimpan dokumen surat jalan pengiriman BBM tersebut.

‎“Lupa bang dimana taruhnya, soalnya kan banyak barang yang masuk,” ungkapnya singkat.

‎Padahal, ketentuan penggunaan BBM subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa biosolar hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

‎Artinya, kendaraan proyek, alat berat konstruksi, aktivitas pertambangan, hingga operasional perkebunan tidak diperbolehkan menggunakan solar subsidi.

‎Ketentuan pidananya juga tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

‎Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan penggunaan biosolar dalam proyek tersebut.

‎(Hiadar)