‎Galian Tanah di Sukadiri Disorot, Pemdes Gintung Minta Penutupan Permanen‎‎

Kabupaten Tangerang | antarwaktu.com – Aktivitas galian tanah di wilayah Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pemerintah Desa Gintung mendesak agar kegiatan pengerukan tanah yang diduga tidak mengantongi izin lengkap itu segera dihentikan secara permanen karena dinilai menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.‎‎Desakan tersebut diperkuat melalui surat resmi Kecamatan Sukadiri kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait permohonan penutupan galian tanah permanen di Desa Gintung.

Dalam surat tertanggal 11 Mei 2026 itu disebutkan, permohonan dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan, polusi debu, hingga potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengerukan tanah.

‎Di lokasi galian, alat berat jenis excavator tampak masih beroperasi di area persawahan. Sejumlah tokoh dan aparatur desa juga terlihat mendatangi kawasan tersebut untuk meninjau langsung kondisi lapangan yang dikeluhkan warga.

‎Kepala Desa Gintung, Amsuri, menegaskan pihaknya sudah berulang kali melakukan pendekatan secara persuasif kepada pengelola agar menghentikan kegiatan tersebut. Namun hingga kini, aktivitas galian masih terus berlangsung.

‎“Keluhan masyarakat terus berdatangan. Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga serta dikhawatirkan menghambat perkembangan wilayah desa,” ujar Amsuri, Senin (18/5/2026).

‎Menurutnya, pemerintah desa telah melayangkan laporan kepada instansi terkait agar dilakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Penutupan permanen dinilai menjadi langkah penting demi mencegah kerusakan lebih luas.

‎Selain persoalan debu dan kondisi jalan yang rusak, keberadaan galian tanah disebut menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan kawasan pertanian di Desa Gintung.

Warga khawatir lahan produktif akan terus berkurang apabila pengerukan dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

‎Amsuri juga menegaskan, persoalan itu akan dibawa ke tingkat lebih tinggi apabila belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

‎“Kami akan terus mendorong agar ada tindakan nyata. Bila belum ditindaklanjuti, persoalan ini akan kami sampaikan ke Bupati Tangerang, Polresta Tangerang, hingga Polda Banten,” tegasnya.

‎Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas galian tanah tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan warga di Kecamatan Sukadiri.

‎(Haidar)

News Feed