Tangsel | antarwaktu.com – Di tengah adanya larangan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), SMP PGRI 2 Ciputat diketahui tetap melaksanakan kegiatan perpisahan dan wisata pendidikan ke luar Provinsi Banten. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Ussu, Bogor, pada Senin (18/5/2026) lalu.
Keputusan sekolah untuk mengabaikan aturan yang berlaku ini ternyata didasari rasa kekecewaan pihak sekolah terhadap kualitas destinasi yang ada di wilayah Banten. Salah satu guru yang terlibat mengakui, tahun sebelumnya pihaknya telah berusaha mematuhi regulasi dengan memilih lokasi di dalam provinsi, namun hasilnya dinilai kurang memuaskan.
“Setahun yang lalu kita sudah berusaha mengikuti aturan dan regulasi surat edaran Dindikbud Tangsel. Namun, timbul rasa kekecewaan kami terhadap destinasi-destinasi yang ada di Provinsi Banten. Oleh karena itu, tahun ini kami sepakat melaksanakan pelepasan kelulusan kelas 9 ke Bogor,” ungkap guru tersebut kepada awak media.
Pihak sekolah tampak mempertanyakan isi dan maksud dari kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah. Menurutnya, tidak ada larangan tegas mengenai kegiatan lintas kurikulum ke luar provinsi, dan menilai tujuan kegiatan pendidikan pada dasarnya sama saja, baik dilakukan di dalam maupun luar wilayah Banten.
“Saya sendiri kurang paham dengan arah kebijakan pejabat saat ini. Apakah kegiatan ini dibatasi atau tidak? Bagi kami tujuannya sama, yaitu sama-sama mengembangkan ekonomi daerah serta menunjang pembelajaran siswa. Pembelajaran itu kan tidak harus selalu dilakukan di luar kelas,” tambahnya.
Diketahui, Dindikbud Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/208-Disdikbud yang secara jelas melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP untuk menggelar kegiatan study tour, widyawisata, maupun studi lintas kurikulum ke luar wilayah Provinsi Banten.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP PGRI 2 Ciputat belum dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait pelanggaran serta alasan diadakannya kegiatan tersebut.
(Yuyun)












