Jakarta | antarwaktu.com – Sebuah sengketa terkait pemberitaan kembali menyeruak, menyusul dilaporkannya dua media daring, yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026 lalu. Kedua media tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S (dikenal dengan inisial lengkap SI), dengan dugaan pasal pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT itu kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Namun, laporan ini menuai reaksi keras dari pihak redaksi Teropongistana.com. Perwakilan redaksi, Jumri, mengaku heran dan keberatan besar atas langkah hukum yang diambil pelapor. Menurutnya, persoalan yang sama sebenarnya sudah diselesaikan tuntas melalui mekanisme Dewan Pers beberapa waktu lalu.
Berawal dari Pemberitaan Dugaan Penipuan
Jumri menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari pemberitaan yang dimuat pada Juli 2025. Saat itu, medianya memuat berita berisi keluhan dari pengacara Diana Hasyim, yang mempertanyakan mengapa laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor SI yang masuk sejak tahun 2021, tak kunjung diproses oleh Polda Metro Jaya.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, SI kemudian mengadukan Teropongistana.com ke Dewan Pers. Proses mediasi pun berjalan hingga Dewan Pers mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, yang mewajibkan media tersebut memuat hak jawab dari pihak SI.
“Kami pun langsung patuh, segera memuat hak jawab serta koreksi sesuai permintaan dan kaidah jurnalistik. Kami sudah menginformasikan hal ini ke Dewan Pers dan pengacara SI. Bahkan bukti komunikasi dan respons positif dari mereka masih kami simpan sampai sekarang,” tegas Jumri saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
Pemanggilan Penyelidik dan Protes Keras
Kendati perkara dianggap selesai di ranah pers, pihak kepolisian tetap memanggil pimpinan redaksi Teropongistana.com pada 20 Mei 2026 kemarin untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat diperiksa, Jumri langsung menyampaikan protesnya kepada penyelidik Ditressiber.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa atau keberatan atas sebuah pemberitaan sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Pers. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Kepolisian RI, yang intinya melindungi wartawan dari proses kriminalisasi, serta mengatur bahwa perkara pers diselesaikan di ranah pers.
“Saya sudah jelaskan ke penyelidik, kenapa hal ini masih diproses? Padahal sudah ada kesepakatan tertulis antara Polri dan Dewan Pers agar wartawan tidak dikriminalisasi. Alasannya laporan ini ada unsur pencemaran nama baik, padahal ranahnya sudah jelas,” ungkap Jumri.
Kuasa Hukum: Ini Ranah Dewan Pers, Harus Dihentikan!
Senada dengan Jumri, kuasa hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, S.H., menegaskan bahwa perkara ini sudah selesai dan tidak boleh diproses kembali di jalur hukum pidana. Ia menilai penyelidikan yang berjalan saat ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang ada, termasuk MoU yang pernah diteken oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan mantan Kabareskrim Jenderal (Purn) Agus Andrianto.
“Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, diputus, dan kami laksanakan rekomendasinya. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di Dewan Pers, maka proses penyelidikan ini seharusnya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi. Kami meminta kepolisian menghormati hukum yang berlaku,” tegas Maruli.
Maruli juga menyoroti adanya indikasi tekanan dari oknum institusi tertentu yang ingin menjerat medianya dengan pasal pidana. Ia mengingatkan agar kepolisian bertindak objektif dan tidak memihak, terlebih Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan atau jabatan.
“Kami memohon perhatian khusus Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, untuk meninjau kembali kasus ini. Kami minta proses ini dihentikan seketika demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan publik. Pers adalah mata, telinga, dan mulut masyarakat, kebebasannya harus dijaga dari intervensi kekuasaan,” pungkas Maruli.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan di Ditressiber Polda Metro Jaya masih berlangsung, sementara pihak media bersikeras bahwa langkah hukum ini tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Bukan hanya itu, Kasus dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya juga disorot Drs. Rustam Fachri Mandayun, Ahli Pers Dewan Pers, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak memiliki landasan hukum yang sah dan harus segera dihentikan.
Menurut Rustam, pihak redaksi telah melaporkan pemanggilan dan proses pemeriksaan tersebut ke Komisi Hukum Dewan Pers. Ia menjelaskan secara rinci dasar hukum dan alasan kuat mengapa perkara ini tidak boleh dilanjutkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami sudah sampaikan secara tegas kepada penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya: ini adalah kasus pers, sengketa pemberitaan, dan sudah ditangani secara tuntas oleh Dewan Pers. Dengan demikian, kewenangan penyelesaiannya sudah selesai dan tidak bisa diteruskan ke ranah pidana,” tegas Rustam, Jumat (22/5/2026).
Dasar Hukum Kuat: Rekomendasi Disetujui dan Sudah Dijalankan Rustam merujuk pada Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025 yang telah dikeluarkan Dewan Pers. Di dalam dokumen tersebut, tertulis jelas klausul bahwa pihak pengadu (SI) telah menyetujui isi dan keputusan rekomendasi tersebut.
Lebih jauh lagi, pihak media Teropongistana.com telah terbukti patuh dan melaksanakan seluruh poin rekomendasi, termasuk memuat hak jawab dan koreksi sesuai permintaan, serta telah memberitahukan hal tersebut kepada pengadu dan Dewan Pers.
“Kalau sudah ada persetujuan pengadu dan rekomendasi sudah dilaksanakan sepenuhnya, maka perkara itu selesai. Tidak ada ruang lagi untuk dibawa ke jalur hukum lain. Itu prinsip utama dalam UU Pers,” tambahnya.
MoU dan PKS Polri – Dewan Pers: Wajib Minta Pendapat Dewan Pers Poin terpenting yang disampaikan Rustam adalah adanya aturan tertulis yang mengikat kedua institusi, yakni Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tanggal 8 November 2022 .
Dalam kedua dokumen kerja sama yang diteken oleh Ketua Dewan Pers dan Kapolri saat itu, diatur ketentuan mutlak: setiap laporan atau perkara yang menyangkut karya jurnalistik atau sengketa pers, Polri wajib berkoordinasi dan meminta pendapat tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Pers sebelum memulai penyelidikan atau pemeriksaan.
“Di sini pelanggarannya sangat jelas. Polri menerima laporan, memanggil, dan memeriksa tanpa pernah meminta pendapat Dewan Pers. Padahal itu kewajiban tertulis. Mekanisme ini dibuat agar tidak ada lagi wartawan dikriminalisasi atau diseret ke pengadilan atas dasar pemberitaan yang sebenarnya ranahnya adalah etika dan kode etik jurnalistik,” tegas Rustam.
Ia mengingatkan kembali isi Pasal 1 ayat (6) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa tanggung jawab hukum pers diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana biasa. Desakan Penghentian Proses Hukum Berdasarkan seluruh fakta dan landasan hukum tersebut, Dewan Pers meminta Polda Metro Jaya segera menghentikan seluruh proses penyelidikan terhadap kedua media.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum, melindungi kemerdekaan pers, dan menghormati kesepakatan yang telah disepakati negara melalui institusi terkait. “Indonesia punya aturan sendiri soal pers. Kami berharap aparat menghormati aturan itu, tidak bertindak seolah aturan itu tidak ada. Ini demi menjaga marwah Polri dan kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara benar dan adil,” pungkas Rustam.
(RYD)









