Bogor | antarwaktu.com – Warga Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dihebohkan kabar dugaan pelecehan seksual non-fisik berbasis elektronik. Oknum tokoh masyarakat berinisial H.F diduga mengirim pesan singkat bernuansa asusila kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N. Informasi ini disampaikan tim investigasi Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Sabtu, 23/5/2026.
Kasus mencuat saat korban N hendak mengurus Akta Jual Beli (AJB) rumah. Atas arahan Kepala Desa Sumur Batu, N diminta berkoordinasi dengan H.F yang selama ini dikenal kerap membantu warga mengurus administrasi. Namun, komunikasi itu diduga disalahgunakan H.F untuk mengirimkan SMS berisi ajakan tak senonoh secara berulang.
Kronologi: Dari Urus AJB Berujung Pesan Tak Pantas
Peristiwa terjadi di Kampung Sirung Bungur, RT 004/002, Desa Sumur Batu. N mengaku menerima SMS berisi ajakan tidak patut dari H.F beberapa kali. Bahkan, terduga pelaku disebut nekat mendatangi rumah korban saat kondisi sepi.
“Chat ajakan tidak senonoh itu dia kirim berkali-kali lewat SMS. Sampai dia berani datang ke rumah waktu tidak ada siapa-siapa. Padahal saat itu saya sedang di Tangerang bersama suami,” ungkap N.
Suami Korban Angkat Bicara
R, suami N yang bekerja di Tangerang, mengaku terpukul mendengar kejadian yang menimpa istrinya. Ia mengecam keras tindakan H.F yang dinilai melecehkan harkat keluarganya.
“Saya kerja di Tangerang untuk keluarga. Istri saya malah dapat perlakuan seperti itu. Ini soal nama baik dan martabat,” kata R. Meski begitu, R mengaku masih menahan diri demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Alasan Pelaku: “Hanya Candaan”
Saat dikonfirmasi, H.F berdalih pesan yang dikirimnya hanya gurauan. “Itu cuma guyon saja, tidak ada maksud apa-apa. Saya berencana minta maaf langsung ke Saudari N dan keluarga,” ujar H.F.
Keluarga Korban: Ini Kejahatan Elektronik, Bukan Candaan
Kakak sepupu korban, Sopian, menolak alasan tersebut. Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat, H.F seharusnya memberi contoh, bukan mengirim pesan yang merendahkan perempuan berstatus istri orang.
“Ini tidak bisa dibilang candaan. Mereka sudah dewasa. Adik saya sudah bersuami. Kami tidak akan diam dan akan lapor ke aparat penegak hukum karena ini kejahatan seksual elektronik,” tegas Sopian.
Terancam UU TPKS dan UU ITE
Jika dilaporkan, H.F berpotensi dijerat pasal berlapis:
- UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5, ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda Rp10 juta untuk pelecehan seksual non-fisik.
- UU ITE, karena menggunakan sarana elektronik dengan muatan yang melanggar kesusilaan.
- KUHP Pasal 281 terkait perbuatan cabul/merusak kesusilaan di depan orang lain.
Kasus ini menjadi pengingat warga untuk waspada terhadap pelecehan seksual di ranah digital. Hingga berita ini diturunkan, warga Babakan Madang masih memantau perkembangan kasus, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau berlanjut ke proses hukum. TS






