Jakarta | antarwaktu.com – Seperti diketahui sengketa pers yakni perselisihan yang timbul antara masyarakat atau pihak tertentu dengan perusahaan pers akibat ketidakpuasan atau kerugian yang disebabkan oleh pemberitaan atau karya jurnalistik. Sengketa ini secara khusus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi oleh Dewan Pers.
Kendati demikian proses hukum terhadap dua media daring yakni, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menjadi perhatian dari kalangan pers dan organisasi wartawan.
Diketahui dalam laporan dengan nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA tersebut diketahui ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Padahal, sengketa pemberitaan dimaksud sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan telah ditindaklanjuti oleh media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.
“Jadi dihibau, kepada seluruh pihak agar tetap mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, bahwa apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk adanya pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.
“Artinya, penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Baren.
Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menegaskan bahwa PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. “Mamun tetap berharap aparat penegak hukum memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa MoU tersebut dibuat sebagai pedoman agar penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” tutur Baren.
Ia juga mengimbau, kepada insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.
“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” imbuh Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan itu.
MAUL/RED









