‎‎Polres Tangsel Akui Peredaran Tramadol dan Eximer Masih Ada, Polisi Ajak Media dan Masyarakat Bergerak Bersama‎‎

‎‎Tangerang Selatan | antarwaktu.com – Kepolisian mengakui pemberantasan peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol dan Eximer tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Meski penindakan terus dilakukan secara masif, praktik penjualan ilegal disebut masih ditemukan di lapangan, termasuk dengan metode Cash on Delivery (COD).Kamis 28/05/2026.

‎‎Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo melalui Kasi Humas IPDA Yudi menegaskan, Polri selama ini telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum terhadap peredaran obat keras ilegal tersebut.‎‎

“Untuk proses penegakan hukum, Polri telah secara masif melakukan penindakan terhadap permasalahan tersebut dan juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu,” ujar IPDA Yudi dalam keterangannya.

‎‎Meski demikian, ia menilai upaya menghilangkan total peredaran obat keras ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Menurutnya, perlu keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga media massa.‎‎

“Untuk menghilangkan dan menghapus, sepertinya bukan hanya peran polisi saja. Karena itu sering muncul anggapan polisi tidak bekerja maksimal,” katanya.

‎‎IPDA Yudi menjelaskan, langkah pencegahan harus diperkuat dengan edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi obat keras tanpa resep dokter.

Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak dan keluarganya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan.‎‎Dalam keterangannya, pihak kepolisian turut menyoroti pentingnya kontribusi media dalam perang melawan peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, media tidak hanya berfungsi mengkritisi penindakan aparat, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.‎‎

“Peran media sangat signifikan. Bukan hanya mengklarifikasi penindakan, tapi akan lebih baik jika medianya digunakan untuk menyiarkan dan mengedukasi tentang bahayanya obat-obatan tersebut,” ungkapnya.‎‎

Selain itu, pemerintah melalui dinas kesehatan, BPOM, serta instansi terkait lainnya juga diminta memperketat pengawasan terhadap distribusi dan perizinan obat-obatan agar penyalahgunaan dapat ditekan.

‎‎Polisi berharap sinergi seluruh pihak mampu memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda bangsa.‎‎“Prinsipnya, jika tidak ada yang membeli atau mengonsumsi, akan sulit bagi penjual untuk menjual dan mengambil keuntungan,” tutupnya.

(Haidar)