Tangsel | antarwaktu.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.
Di tengah gencarnya klaim penindakan yang dilakukan aparat kepolisian, praktik jual beli obat keras diduga masih berlangsung terang-terangan dengan sistem Cash On Delivery (COD) di kawasan Jalan Serua Raya, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat 29/05/2026.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Apakah pemberantasan obat keras ilegal benar-benar berjalan efektif, atau hanya sebatas rutinitas penindakan tanpa menyentuh jaringan utama yang mengendalikan bisnis tersebut?.
Berdasarkan pantauan wartawan antarwaktu.com, seorang pria yang mengaku bernama Reza diduga menjalankan aktivitas penjualan obat keras dengan sistem COD.
Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat sejumlah blister obat yang disimpan di dalam kantong plastik hitam, diduga siap diedarkan kepada pembeli.Saat dikonfirmasi, Reza tidak membantah aktivitas tersebut.
Ia mengaku hanya bekerja untuk seseorang yang disebutnya sebagai bos.”Punya bos bang, saya jualan dari pagi sampai sore,” ujar Reza kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, aktivitas tersebut berlangsung setiap hari. Ia mengaku mulai beroperasi sekitar pukul 08.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya.Jika aktivitas tersebut dilakukan setiap hari di lokasi yang sama, bagaimana mungkin praktik tersebut dapat berlangsung tanpa terdeteksi oleh pihak terkait?.
Ketika disinggung mengenai dugaan adanya koordinasi tertentu agar aktivitas penjualan berjalan lancar, Reza memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Untuk koordinasi ke polisi itu urusan bos bang, saya hanya pekerja,” singkatnya.
Ucapan tersebut tentu tidak bisa langsung diartikan sebagai adanya keterlibatan pihak tertentu.
Namun pernyataan itu menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap siapa sosok yang disebut sebagai “bos” dan bagaimana jaringan distribusi obat keras tersebut bekerja.
Di sisi lain, masyarakat mengaku mengapresiasi langkah Polri yang selama ini aktif melakukan pengungkapan kasus obat keras ilegal. Namun apresiasi tersebut mulai bercampur dengan tanda tanya ketika praktik penjualan secara terbuka masih ditemukan di lapangan.
Fakta bahwa penjualan diduga dilakukan secara COD dan berlangsung setiap hari menunjukkan bahwa peredaran obat keras belum sepenuhnya terkendali.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam generasi muda yang menjadi target empuk penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Tangerang Selatan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Tidak hanya menangkap penjual di lapangan, tetapi juga mengusut aktor utama yang diduga berada di balik jaringan peredaran obat keras ilegal.Sebab, selama pemasok dan pengendali utama masih bebas beroperasi, penangkapan terhadap pekerja lapangan dikhawatirkan hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.
Apakah praktik jual beli obat keras dengan sistem COD di Ciputat ini akan segera ditindaklanjuti? Atau justru menjadi bukti bahwa perang terhadap peredaran obat keras masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar bagi seluruh pihak?
Redaksi antarwaktu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Haidar)






