Jakarta | antarwaktu.com – Tak lama setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana langsung dijemput tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menjalani pemeriksaan mendalam. Bersama dirinya, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya, juga turut diamankan dan dibawa ke gedung Kejagung, Rabu (3/6) pagi.
Penjemputan terhadap ketiga mantan pejabat tinggi itu dilakukan serentak sejak dini hari dari kediaman masing-masing di wilayah Jakarta. Langkah ini dilakukan segera setelah Keputusan Presiden Nomor 62/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian mereka ditandatangani pada Selasa malam (2/6). Keberanian hukum ini menegaskan komitmen penegak hukum menelusuri segala catatan perjalanan lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik Kejagung juga diketahui menggeledah kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Sejumlah dokumen penting, arsip administrasi, dan data pendukung diamankan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan serangkaian tindakan hukum tersebut. Ia menyatakan pemeriksaan berjalan intensif untuk mengungkap fakta yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Benar ada penjemputan dan penggeledahan terkait penelusuran dugaan penyimpangan. Saat ini ketiganya sedang dimintai keterangan secara rinci. Keterangan lengkap dan status hukum terbaru akan kami rilis sore ini,” ungkap Jeffry tegas.
Meski belum merinci pasal yang disangkakan, gerak cepat Kejagung ini menjadi sinyal keras bahwa program strategis peningkatan gizi bangsa tidak boleh ternoda oleh praktik yang merugikan negara maupun masyarakat. Publik menduga pemeriksaan akan berpusat pada pengelolaan anggaran raksasa, mekanisme pemilihan mitra kerja, serta transparansi rantai pasok pangan yang dikelola BGN selama beroperasi.
Pencopotan jabatan disusul proses hukum dalam waktu berdekatan ini mengirim pesan jelas: tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat publik. Kini publik menunggu hasil akhir penyidikan, berharap seluruh kebenaran terungkap demi memulihkan kepercayaan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis yang sangat dinantikan jutaan anak Indonesia.
(RYD)









