Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Masuk Tahap Baru, Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Jakarta | antarwaktu.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Penyidik resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah ditemukan bukti awal yang cukup kuat terkait penyimpangan dalam pengelolaan program yang menjadi prioritas nasional tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, keenam tersangka terdiri dari sejumlah mantan pejabat tinggi BGN, pihak swasta, serta pengelola lembaga mitra. Mereka adalah:

1. Dadan Hindayana – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional

2. Sony Sanjaya – Mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi

3. Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi

4. Asep Yusuf Somantri – Pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara

5. Dua orang pengelola yayasan mitra yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis

Dugaan Penyimpangan yang Terjadi

Keenam tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap sejumlah modus operandi yang diduga merugikan keuangan negara, antara lain:

– Penunjukan yayasan mitra penyedia layanan yang memiliki keterkaitan pribadi maupun kelembagaan dan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan

– Penggelembungan nilai pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan inti program, seperti pembelian kendaraan, peralatan elektronik, dan perlengkapan lain yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah

– Penyusunan dokumen perencanaan dan kerangka acuan kerja yang disusun secara sepihak untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu

– Aliran dana yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok

Status Penyidikan Saat Ini

Hingga saat ini 23 Juni 2026, seluruh tersangka telah ditahan di tempat yang ditentukan guna memudahkan proses pemeriksaan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.

Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana secara menyeluruh serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar keenam tersangka yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebagai program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi jutaan anak di seluruh Indonesia, diharapkan penyelesaian hukum yang tegas dapat menjadi pelajaran agar program serupa ke depannya berjalan dengan bersih dan tepat sasaran.

Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia

(RYD)