Dugaan Penyimpangan Anggaran di DLHK Kabupaten Tangerang, BPK dan Kejaksaan Diminta Lakukan Pemeriksaan

Tangerang | antarwaktu.com – Isu dugaan penyalahgunaan anggaran senilai miliaran rupiah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang kini menjadi perhatian kalangan aktivis serta pengamat kebijakan publik. Dana yang dialokasikan untuk pembelian mesin hoist dan jembatan timbang diduga tidak dimanfaatkan sesuai rencana dan tujuan semula.

Mustajib, Aktivis Tangerang Utara, menegaskan agar lembaga pengawas segera melakukan pengecekan menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut berjalan tepat guna.

Dijelaskannya, dana sebesar lebih dari Rp1,4 miliar yang disiapkan untuk pengadaan mesin hoist diduga tidak dapat beroperasi dan justru dibiarkan menganggur tanpa kejelasan fungsi. Begitu pula dengan jembatan timbang yang seharusnya berfungsi mengukur berat sampah, disebutkan belum digunakan secara maksimal sebagaimana mestinya.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan BPK Perwakilan Provinsi Banten segera mengaudit dan menelusuri penggunaan anggaran ini. Apabila benar fasilitas yang sudah dibeli tidak terpakai dan tidak berfungsi, maka pihak dinas wajib memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Mustajib pada Jumat (26/6/2026).

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang ketat terhadap keuangan daerah sangat diperlukan untuk mencegah kerugian keuangan negara dan menjamin setiap program pemerintah berjalan sesuai sasaran yang ditetapkan.

Hal senada disampaikan Ketua LBH Ampel Indonesia, Guruh Karta Sasamita. Ia menyatakan keprihatinannya atas maraknya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang terus muncul di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tangerang. Oleh sebab itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan.

“Kami minta BPK dan penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka proses hukum harus dijalankan hingga tuntas sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas ke mana saja anggaran daerah mereka dialokasikan,” tegas Guruh.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tudingan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut serta hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.

(Red-Din)