Sukabumi | antarwaktu.com – Pemberitaan mengenai pasangan lansia di Desa Cibadak, Mail (98) dan Iin (81), yang dikabarkan tidak tersentuh bantuan sosial, menuai sorotan.
Guna meluruskan informasi, JWI Sukabumi Raya menekankan pentingnya verifikasi data dan hak jawab dari pihak Pemerintah Desa agar pemberitaan berjalan objektif.
Klarifikasi Pemerintah Desa Cibadak
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cibadak, H. Sajidin, membantah bahwa pasangan lansia tersebut belum pernah menerima bantuan. Berdasarkan data administrasi desa, Mail dan Iin tercatat telah menerima berbagai program bantuan di masa lalu.
H. Sajidin menegaskan komitmennya dalam melayani warga serta menyesalkan narasi pemberitaan yang dinilai kurang berimbang dan tidak mengonfirmasi pihak desa terlebih dahulu.
Langkah Lanjutan dan Harapan
JWI Sukabumi Raya menilai setiap permasalahan sosial harus disikapi dengan data dan fakta yang valid.
Pihaknya mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa, Puskesos, dan pendamping PKH untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Jika hasil verifikasi menunjukkan mereka layak menerima bantuan, maka realisasi bantuan sosial dan program perbaikan rumah (RTLH) diharapkan dapat segera diprioritaskan.
Ajakan untuk Jurnalisme yang Objektif
Lebih jauh, JWI Sukabumi Raya menegaskan bahwa tujuan utama pengawalan isu ini adalah untuk memperbaiki sistem pendataan dan transparansi pelayanan publik.
JWI juga mengajak insan pers untuk senantiasa memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan objektivitas dan keberimbangan, sehingga informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (JWI)
Tarman S








