Majalengka | antarwaktu.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka periode 2024–2025 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah daerah. Keduanya langsung ditahan setelah penyelidikan berjalan intensif selama kurang lebih tiga bulan.
Kepala Kejari Majalengka, Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum., mengungkapkan dalam konferensi pers Senin (6/7) bahwa penetapan ini didasari bukti yang kuat.
“Hari ini tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni BN selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka dan DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka,” tegasnya.
Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 4 orang ahli guna mengungkap fakta penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Total Dana Hibah Capai Rp 6 Miliar
Diketahui KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 3 miliar pada tahun 2024, dan kembali menerima Rp 3 miliar pada tahun 2025. Total dana yang dikelola mencapai Rp 6 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai dugaan penyalahgunaan.
Modus Penyimpangan Terungkap
Penyidik mengungkapkan beberapa cara yang dilakukan para tersangka:
• Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai dana hibah
• Memotong anggaran yang dialokasikan ke sejumlah cabang olahraga dengan alasan pembayaran pajak, padahal dana tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara
• Menggunakan dana untuk hal yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
• Sebagian anggaran diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam penyidikan tersebut, kejaksaan turut menyita sejumlah barang bukti:
• 111 dokumen administrasi dan laporan keuangan
• 1 unit ponsel Samsung Z Fold 4 beserta kartu SIM
• 1 unit ponsel Samsung Note 10 Plus
• 1 unit komputer Lenovo
• 1 unit hard disk WD berkapasitas 500 GB
• 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX beserta BPKB
• Uang tunai senilai Rp 242 juta
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Majalengka, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.985.706.190.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan primer. Sedangkan pada dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Dakwaan Hukum
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan kemajuan olahraga di daerah justru diselewengkan. Saat ini proses hukum terus berjalan guna menuntut tanggung jawab para pihak dan memulihkan kerugian keuangan daerah.
(Din)







