‎Pengedar Tramadol Kalideres Klaim “Polres dan Polsek Sudah Beres”, Kapolsek Belum Merespons‎‎

Jakarta | antawaktu.com – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara bebas di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik bukan hanya tertuju pada aktivitas penjualan Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter, tetapi juga pada pengakuan seorang pria yang diduga sebagai pengelola usaha tersebut.

‎‎Pria bernama Saidu, yang disebut sebagai pemilik sekaligus penjual di sebuah toko di Jalan Kapuk Kamal RW Melati No. 18A 12, RT 12/RW 1, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, mengaku bisnis yang dijalankannya tetap berlangsung karena telah melakukan “koordinasi” dengan aparat penegak hukum.

‎‎Kepada Redaksi Antarwaktu.com pada Kamis (9/7) malam, Saidu bahkan melontarkan pernyataan yang berpotensi mengundang pertanyaan serius mengenai integritas penegakan hukum.‎‎

“Semua sudah dirapihkan, soalnya kemarin sempat kacau. Untuk Polres dan Polsek sudah dirapihkan atau sudah beres,” ujar Saidu.‎‎

Pengakuan tersebut tidak berhenti di situ. Ia juga menyebut masih ada beberapa pihak yang menurutnya belum selesai dikoordinasikan.‎‎”Tinggal Polda Metro dan Intelkam Polres yang belum. Untuk Ijo Korem dan Denpom sudah beres,” katanya.‎‎

Apabila pernyataan tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan ruang terhadap peredaran obat keras ilegal.

Namun apabila tidak benar, ucapan itu juga berpotensi mencatut nama institusi penegak hukum dan dapat menyesatkan publik. Kedua hal tersebut sama-sama layak untuk diusut secara menyeluruh.

‎Di sisi lain, Redaksi Antarwaktu.com telah melayangkan pengaduan resmi kepada Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dengan tembusan kepada Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo.

‎Pengaduan tersebut meminta aparat segera menindak dugaan penjualan Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat keras golongan G lainnya yang diduga dipasarkan tanpa izin dan tanpa resep dokter.

‎Peredaran obat keras secara ilegal telah lama menjadi perhatian karena kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja.

Dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminal, tawuran, hingga kecelakaan akibat hilangnya kesadaran dan kontrol diri.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi, baik mengenai dugaan peredaran obat keras maupun terkait pengakuan Saidu yang menyebut telah “membereskan” koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres.

‎Pernyataan Saidu tentu menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah klaim tersebut akan dibuktikan sebagai kebohongan yang mencatut nama institusi negara, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik yang lebih besar di balik maraknya peredaran obat keras di wilayah Jakarta Barat.

Haidar<