Tangerang | antarwaktu.com – SMKN 2 Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan terkait tampilan nilai hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang menuai keraguan di kalangan masyarakat. Pihak sekolah menegaskan angka yang tertera bukanlah nilai asli peserta, melainkan hasil konversi sesuai mekanisme seleksi.
Ketua Panitia Pelaksana SPMB SMKN 2 Kabupaten Tangerang, Memi Meliani Qodri, menyatakan seluruh langkah telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak provinsi.
“Kami sudah berkomunikasi dan meminta arahan kepada Panitia SPMB Provinsi Banten sebelum pengumuman dilakukan. Seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang berlaku,” ujar Memi pada Jumat (10/7/2026).
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa angka 95,00 yang muncul di hampir seluruh jurusan merupakan hasil konversi nilai, dan dipastikan tidak menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Penjelasan Belum Memuaskan, Kejanggalan Nilai Seragam Disorot
Namun, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab keraguan sejumlah pihak. Sekretaris DPP LSM Lipan HAM, Nurasandi, mempertanyakan logika konversi yang menghasilkan angka sama di hampir semua jurusan—kecuali Program Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH).
“Kami mempertanyakan logika konversi nilai yang menghasilkan angka sama di hampir seluruh jurusan. Hal ini menimbulkan tanda tanya dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Nurasandi.
Ia menambahkan keseragaman angka berpotensi menghambat orang tua dan calon murid dalam memahami perbandingan capaian, terutama bagi yang tidak lolos. Pihaknya berjanji akan menempuh jalur Permintaan Informasi Publik (PPID) hingga mendapat kejelasan penuh.
Pandangan senada disampaikan Deden Syarifuddin, SH, yang menilai kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa hanya di SMKN 2 Kabupaten Tangerang muncul angka 95,00 di hampir seluruh jurusan? Kondisi ini patut mendapat penjelasan yang lebih rinci,” ujarnya.
Ia juga meminta agar rumus dan dasar perhitungan konversi diungkap ke publik.
“Secara logika, konversi biasanya menghasilkan variasi nilai sesuai capaian masing-masing peserta. Jika memang menggunakan sistem konversi, publik berhak mengetahui rumus yang dipakai agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan di tengah masyarakat,” pungkas Deden.
Pihak pengawas dan masyarakat berharap provinsi segera memberikan klarifikasi menyeluruh guna menjamin objektivitas dan transparansi seleksi penerimaan siswa baru.
(Din/Red)












