Tangerang | antarwaktu.com – Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menyoroti dugaan pelanggaran Program Sekolah Gratis Provinsi Banten di SMK Bhakti Pertiwi, kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Sekolah yang tercatat sebagai penerima program ini diduga tetap mewajibkan siswa membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah siswa dan orang tua murid, pihak sekolah membebankan biaya pembelian LKS sebesar Rp10.000 per LKS kepada seluruh peserta didik.
Terkait hal ini, Humas SMK Bhakti Pertiwi, Fadilah, membenarkan praktik pemungutan biaya tersebut saat dikonfirmasi Jumat (10/7/2026). Awalnya ia menyebut hal ini berlaku pada tahun ajaran 2024/2025, namun kemudian meluruskan keterangannya melalui pesan tertulis: “Pak maaf untuk masalah ini izin bukan tahun ajaran 2024-2025 tetapi 2025-2026 karena program ini baru berjalan di tahun kemari. Maaf tadi saya salah konfirmasi perihal tahun pas ditelepon tadi pak,” ucapnya.
Fadilah menjelaskan alasan pembebanan tersebut: “Iya karena kuotanya tidak tercover semua, makanya baik yang tercover dan yang tidak tercover semuanya rata dibebankan membeli fotokopi LKS, karena menurut kepala sekolah sudah ada kesepakatan antara orang tua,” tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menanggung kebutuhan bahan ajar, Fadilah mengaku tidak berwenang menjawab hal tersebut. “Untuk urusan itu (Dana BOS) nanti saya tanyakan kepada Kepala Sekolah karena saya tidak tahu,” pungkasnya.
Praktik Dinyatakan Melanggar Aturan
Ketua Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, menegaskan bahwa pemungutan biaya LKS secara kolektif seperti ini dilarang keras secara hukum, baik bagi sekolah negeri maupun swasta. Praktik ini dinilai melanggar:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah;
3. Aturan Program Sekolah Gratis Provinsi Banten yang melarang pembebanan biaya kepada siswa atas komponen yang sudah ditanggung program.
Sebelumnya, GATRA telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah. Meski perwakilan sekolah telah membenarkan adanya praktik tersebut, pihaknya tetap membuka ruang hak jawab secara tertulis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pihaknya mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran terbukti, guna menjamin hak pendidikan yang bebas biaya bagi siswa penerima program.
(RYD/GATRA)







