Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus di Tengah Proses Hukum

Jakarta | antarwaktu.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, di tengah berlangsungnya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Republik Indonesia .

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya .

Latar Belakang dan Kronologi

Pengunduran diri ini terjadi kurang dari 24 jam setelah Febrie Adriansyah tampil memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), di mana saat itu ia sempat membantah kabar akan mundur maupun keterlibatan dirinya secara langsung dalam aset yang disita.

Kasus yang sedang diselidiki tim gabungan Korps Tindak Pidana Khusus Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mencakup tiga perkara besar:

1. Dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri;

2. Dugaan korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan pemadaman listrik total di Sumatera;

3. Dugaan korupsi di lingkungan PT Krakatau Steel.

Pada Rabu (8/7/2026), penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela Jakarta Selatan dan rumah mewah di Sentul, Bogor. Dari operasi tersebut disita aset berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai, dan valuta asing yang nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar, serta ditemukan brankas raksasa setinggi dua meter. Saat dikonfirmasi, Febrie mengakui kepemilikan rumah di Sentul namun membantah aset di dalamnya miliknya.

Penegasan Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan yang diambil Febrie Adriansyah, serta memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku .

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan .

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas maupun pejabat definitif pengganti Jampidsus, serta status perkembangan penyidikan terhadap Febrie Adriansyah.

(RYD)