MPLS Kota Tangerang 2026/2027 Berlangsung 13–17 Juli: Fokus Anti-Perundungan dan Pendidikan Karakter

Kota Tangerang | antarwaktu.com – Dinas Pendidikan Kota Tangerang menetapkan jadwal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, yang berlangsung selama lima hari berturut-turut mulai Senin, 13 Juli hingga Jumat, 17 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, hingga SMP, berlandaskan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS serta kebijakan daerah yang mengedepankan prinsip “tiga ramah”: ramah lingkungan, ramah bebas perundungan, dan ramah tanpa pungutan biaya.

Tujuan dan Materi Utama

Kegiatan ini bertujuan membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, mengenal warga sekolah, fasilitas, visi-misi, tata tertib, serta cara belajar yang efektif dan menyenangkan. Adapun materi yang disusun meliputi:

• Pengenalan lingkungan, fasilitas, budaya, dan aturan sekolah;

• Edukasi pencegahan perundungan (anti-bullying) dan segala bentuk kekerasan;

• Pendidikan karakter, nilai kebangsaan, serta budi pekerti luhur;

• Pengenalan kurikulum, kegiatan ekstrakurikuler, dan organisasi peserta didik;

• Pemahaman hak dan kewajiban peserta didik serta keselamatan di lingkungan sekolah.

Seluruh kegiatan berjalan sesuai jam belajar efektif sekolah dan dilarang dilaksanakan di luar jam sekolah atau pada malam hari. Kegiatan dipimpin langsung oleh guru dan tenaga kependidikan, sedangkan peserta didik senior hanya berperan sebagai pendamping di bawah pengawasan ketat pendidik.

Larangan Tegas dan Bebas Pungutan Biaya

Pihak Dinas Pendidikan menegaskan larangan keras terhadap praktik yang tidak mendidik, antara lain:

• Segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik, verbal, maupun psikis, serta tindakan yang merendahkan martabat peserta didik;

• Pungutan biaya dalam bentuk apa pun, mewajibkan pembelian seragam atau atribut khusus yang memberatkan orang tua, serta pemberian tugas yang tidak relevan atau membebani peserta didik;

• Melibatkan alumni atau pihak luar untuk kegiatan yang tidak memiliki nilai edukasi, serta penggunaan atribut yang tidak wajar.

“MPLS harus menjadi momen yang menyenangkan dan membangun, bukan beban atau ketakutan. Segala praktik yang melanggar aturan akan kami tindak tegas, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan,” tegas Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Pengawasan dan Sanksi

Tim pengawas dari Dinas Pendidikan bersama komite sekolah akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi pelaksanaan. Bagi sekolah atau pihak yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin penyelenggaraan kegiatan tertentu.

Orang tua dan masyarakat diminta berperan aktif menyampaikan informasi jika menemukan praktik yang tidak sesuai kebijakan melalui saluran resmi Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

(ADV)