Penataan Perangkat Daerah Bertahap Sesuai Kebutuhan, Pemkab Bandung dan DPRD Sepakati Dua Raperda

Bandung | antarwaktu.com – Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Dua raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus IV, yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Bupati menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang responsif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung turut menyampaikan sejumlah catatan sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan kinerja BUMD.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati bandung merekomendasikan penataan perangkat daerah dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil kajian yang komprehensif.

Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.(Asbuy/HMs)