Jakarta | antarwaktu.com – Untuk proses bertanya atau wawancara adalah jantung dari kerja jurnalistik untuk menggali fakta, menguji kebenaran, dan mendapatkan kutipan langsung dari narasumber yang kredibel. Untuk menguasai esensi ini, wartawan harus menerapkan strategi yang tepat agar informasi yang diperoleh akurat dan mendalam.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan mendalam atas pernyataan yang dilontarkan Advokat kondang, Hotman Paris Hutapea, kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung. Tindakan ini, PWI dinilai telah merusak martabat profesi jurnalistik yang tengah menjalankan tugas mulia, sekaligus mengancam semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Akhmad Munir, selaku Ketua Umum PWI Pusat menyampaikan, bahwa proses bertanya kepada narasumber adalah esensi dari tugas jurnalistik. Hal ini vital demi memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Ia menekankan bahwa setiap narasumber, termasuk para advokat, berhak memilih untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun kewajiban untuk menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan tetap melekat.
“Artinya, setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, ” ujar Akhmad Munir, Sabtu (18/7/2026), di Jakarta.
PWI Pusat menyebutkan, bahwa mereka tidak mempersoalkan upaya pembelaan hukum yang dilakukan advokat terhadap kliennya, karena itu adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau bahkan mengintimidasi wartawan yang sedang berupaya menjalankan tugasnya.
PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” jelas Munir.
Ia juga mengingatkan, bahwa advokat dan wartawan memegang peran strategis yang saling melengkapi dalam sebuah negara hukum dan demokrasi. Advokat berperan dalam membela hak-hak klien, sementara wartawan bertugas sebagai kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab. “Oleh karena itu, kedua profesi ini sejatinya harus saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi publik,” imbuh Munir.
PWI Pusat juga secara resmi meminta Advokat Hotman Paris Hutapea untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan yang merendahkan martabat wartawan. Langkah ini dinilai krusial untuk memelihara hubungan baik antar profesi dan membangun iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” tukas Munir.
PWI Pusat juga menyerukan kepada seluruh wartawan di Indonesia untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. “Organisasi ini berkomitmen untuk terus membela dan melindungi setiap wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, atau hambatan lain dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tutur Munir.
PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang didasari rasa saling menghormati. “Perbedaan pendapat adalah keniscayaan dalam demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan adalah pilar penting bagi tegaknya kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi,” papanya.
Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika, ” pungkas Munir.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garda terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menunaikan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi,” tambahnya.
MAUL/RED






