PJI Dukung Langkah Hukum: Hotman Paris Dituding Hinakan Jurnalis dan Salahgunakan Pengaruh Negara

Jakarta | antarwaktu.com – Sikap dan pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menuai kecaman keras dari dunia pers. Aksi verbal yang dinilai merendahkan jurnalis dengan kalimat “Lu punya otak nggak sih?!” saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, 17 Juli 2026, disebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk serangan verbal yang mencederai kehormatan profesi pers.

Menanggapi hal tersebut, Bukhari Hartanto Beochori Ketua Umum (Ketum) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang telah diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi pers lainnya. PJI bahkan mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM-nya untuk ikut melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Pernyataan Menghina dan Manuver yang Merugikan

Dalam analisisnya, pernyataan Hotman Paris dinilai melanggar hak masyarakat atas informasi, di mana tanya-jawab adalah bagian sah dari tugas jurnalistik. Selain itu, PJI menyoroti pola komunikasi yang dianggap manipulatif dengan “mencatut” nama Presiden RI, Polri, Kapolri, dan pejabat tinggi negara lainnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh, menggunakan simbol negara seolah-olah sebagai tameng kepentingan pribadi yang berpotensi mengaburkan proses hukum.

“Presiden, Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat, bukan alat intimidasi atau bengkel kepentingan pribadi,” tegas pernyataan sikap Hartanto Beochori Ketum PJI.l pada 22 Juli 2026.

Permintaan Maaf Dinilai Tak Cukup, Langkah Hukum Dijalankan

Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, hal tersebut dinilai tidak menghapus konsekuensi hukum yang berlaku. PJI menginstruksikan seluruh jajarannya di seluruh Indonesia untuk bersatu, menjaga soliditas lintas organisasi pers, dan mengawal ketat proses hukum ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia.

Selain itu, Hartanto Beochori menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi, penghinaan, atau upaya merendahkan insan pers yang sedang bertugas harus dilawan dan diselesaikan melalui jalur hukum yang tegas dan transparan.

(RYD)