‎Jejak WhatsApp Bongkar Misteri Perempuan Tewas Tergantung di Pasar Kemis, Pria Beristri Jadi Tersangka‎

Tangerang | antarwaktu.com – Kematian perempuan berinisial R di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang semula diduga sebagai kasus bunuh diri akhirnya terungkap. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial A (30) sebagai tersangka.
‎
‎R ditemukan dalam kondisi tergantung pada Selasa (19/5/2026). Namun, hasil pemeriksaan awal di lokasi membuat penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, tidak langsung menyimpulkan korban mengakhiri hidupnya sendiri.
‎
‎Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan salah satu kejanggalan terlihat dari posisi tubuh korban.
‎
‎”Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
‎
‎Temuan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk mengusut lebih jauh kematian R. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, hingga memeriksa komunikasi korban dengan sejumlah orang.
‎
‎Dari penelusuran tersebut, penyidik menemukan komunikasi korban dengan seorang pria berinisial A melalui WhatsApp. Percakapan itu terjadi pada Minggu (17/5/2026), dua hari sebelum jasad R ditemukan.
‎
‎Dalam komunikasi tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan informasi dari percakapan tersebut dengan rekaman CCTV dan temuan lain selama penyelidikan.
‎
‎”Jadi dari rangkaian penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang pria berinisial A,” ujar Indra.
‎
‎Penyidik akhirnya mengarah kepada A. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pria berusia 30 tahun tersebut pada Sabtu (1/8/2026). Dari pemeriksaan itu, A disebut mengakui keterlibatannya dalam kematian R.
‎
‎”Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” kata Indra.
‎
‎Berdasarkan keterangan tersangka, A menghubungi korban pada Minggu (17/5/2026) dan mengajaknya bertemu. A kemudian mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, keduanya menuju kontrakan korban.
‎
‎Sehari kemudian, Senin (18/5/2026), terjadi kekerasan di dalam kontrakan tersebut. Polisi menyebut A mencekik leher R menggunakan kedua tangannya hingga korban tidak sadarkan diri.
‎A kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah.
‎
‎Menurut polisi, tali tersebut digunakan untuk membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat bunuh diri.
‎
‎”Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” ungkap Indra.
‎
‎Tak berhenti di situ, A juga mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang dibawa antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, hingga pelat nomor kendaraan korban.
‎
‎Setelah meninggalkan kontrakan, barang-barang tersebut kemudian dibuang tersangka ke aliran Sungai Cisadane.
‎
‎Polisi juga mengungkap hubungan antara korban dan tersangka. Keduanya disebut saling mengenal dan memiliki hubungan asmara.
‎
‎Korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada A untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena A diketahui telah berkeluarga.
‎
‎”Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra.
‎
‎Kasus yang semula terlihat seperti dugaan bunuh diri itu kini berubah menjadi perkara pidana setelah polisi menemukan rangkaian fakta dan bukti yang mengarah kepada A.
‎
‎Dalam konferensi pers, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
‎Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Pasal tersebut sebagaimana disampaikan polisi memiliki ancaman pidana berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
‎
‎Dengan pengungkapan tersebut, penyidik Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang memastikan kematian R tidak berhenti pada dugaan bunuh diri. Polisi kini memproses A sebagai tersangka dalam kasus kematian perempuan tersebut.
‎
‎Sumber : Humas Polresta Tangerang.