Bandung | antarwaktu.com – 18 Agustus 2026, PT Bank Danamon Indonesia Tbk diduga kuat mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Pihak bank diketahui tetap mempercepat pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek jaminan milik nasabah berinisial OS, meskipun objek tersebut sedang dalam status sengketa aktif.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait sengketa ini telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim. Langkah sepihak perbankan yang terkesan memaksakan lelang ini dinilai mencederai rasa keadilan dan berpotensi menimbulkan kerugian permanen bagi debitur maupun pihak ketiga.
Proses Hukum yang Berjalan Wajib Dihormati
Kuasa Hukum OS, H. Yovie Megananda Santosa, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas sikap pihak perbankan yang seolah menganggap gugatan di pengadilan tersebut tidak pernah ada.
“Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Bandung. Secara hukum, ini berarti ada sengketa sah yang sedang diperiksa oleh negara. Idealnya dan demi kepastian hukum, segala tindakan eksekusi atau lelang harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun yang terjadi justru sebaliknya, lelang dipaksakan berjalan. Ini preseden yang sangat ganjil dan berisiko tinggi secara hukum,” tegas Yovie dalam keterangan persnya, Selasa.
Tiga Surat Keberatan Resmi Diabaikan Tanpa Tanggapan
Selain dinilai mengabaikan proses persidangan, pihak Bank Danamon juga disebut tidak memberikan respons profesional terhadap tiga surat keberatan resmi yang telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum OS.
Yovie menekankan bahwa sebagai lembaga keuangan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan iktikad baik, bank seharusnya menghargai hak-hak hukum nasabah. Eksekusi jaminan secara terburu-buru di tengah proses peradilan dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak, termasuk potensi kerugian bagi pihak ketiga yang menjadi pemenang lelang nantinya.
“Kami sama sekali tidak berniat menolak atau menghindari kewajiban dan hak perbankan. Yang kami tuntut hanyalah kepatuhan terhadap hukum. Hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Jangan sampai demi mengejar target eksekusi sesaat, hak-hak hukum warga negara dikorbankan dan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan di kemudian hari,” pungkas Yovie.
(Tarman)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS






