Tangsel | antarwaktu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produksi uang palsu berskala besar di kawasan Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari lokasi produksi, tim penyidik mengamankan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai tahap: sebagian sudah terpotong dan siap diedarkan, sebagian masih berupa lembaran besar.
Kualitas uang palsu dikategorikan Grade A, dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara, menggunakan cetakan emisi tahun 2016.
Polisi juga menyita peralatan produksi senilai sekitar Rp1 miliar, meliputi: mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, tinta, laptop, dan bahan baku lainnya.
Keempat tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Tiga orang pertama ditangkap di lokasi produksi, sedangkan AB ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai pihak yang memberi order dan mendanai.
Dua dari empat tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus pemalsuan uang pada tahun 2019 dan 2022.
Sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Polisi mengungkap modus keuntungan: 3 lembar uang palsu ditukar dengan 1 lembar uang asli . Uang palsu direncanakan dicampur dengan uang asli dan disalurkan melalui jalur perbankan maupun peredaran langsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, memastikan seluruh barang bukti berhasil digagalkan sebelum beredar ke masyarakat. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri jaringan distribusi lebih luas dan keterlibatan pihak lain.
(RYD)











