Dedi Mulyadi Tuduh Wartawan, Ketum FWJI: KDM Salah Kaprah dan Jangan Asal Bicara

Kabupaten Bogor | antarwaktu.com – Temuan dugaan penimbunan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, justru memicu polemik baru. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dinilai menyampaikan tudingan yang miring dan tidak elok terhadap profesi wartawan, sehingga memicu tanggapan tegas dari organisasi pers.

Temuan di Lokasi

Awak media Indonesia Cerdas News (ICN) mendapati aktivitas mencurigakan dini hari Minggu, 6 September 2026.

  • 3 motor Thunder dengan tangki dimodifikasi.
  • 7 jerigen (4 berisi Pertalite, 3 kosong)
  • 7 galon 15 liter (3 berisi Pertalite, 4 kosong.
  • Satu motor sedang memindahkan Pertalite ke jerigen 35 liter menggunakan selang.

Saat hendak konfirmasi dan memberi edukasi soal regulasi UU Migas, situasi menegang. Perempuan di lokasi merekam awak media, menyatakan akan melapor ke Dedi Mulyadi, dan rekaman viral dengan narasi negatif terhadap jurnalis. Awak media menghubungi 110 pukul 03.28 WIB, namun petugas belum tiba hingga pukul 03.50 WIB. Demi keamanan, awak media meninggalkan lokasi pukul 04.14 WIB.

Sahatma Refindo, Pimpinan Redaksi ICN, menegaskan Insaan Athoriik murni bertugas meliput dugaan pelanggaran peredaran BBM subsidi.

“Jelas ada pelanggaran UU Migas. Menjual BBM subsidi eceran juga rawan kebakaran dan membahayakan warga. Aparat jangan membiarkan pelanggaran terang-terangan yang merugikan negara.” Jelas Sahatma.

Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya (Opan), menanggapi celoteh Gubernur Dedi Mulyadi yang dinilai membela pelaku dan menuduh miring profesi wartawan serta LSM:

“KDM jangan asal bicara. Hukum tidak berpihak pada siapapun. Jika awak media terbukti memeras, silakan diproses. Tapi faktanya rekan jurnalis hanya mengonfirmasi dan memberi edukasi regulasi. KDM salah kaprah, terkesan tidak paham UU Migas. Celotehnya ngeblunder dan memicu kemarahan profesi jurnalis dan LSM.”

Opan menegaskan bahwa penjualan BBM subsidi tanpa izin, penimbunan, dan pengoplosan diatur tegas dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Ia mendesak KDM segera menarik pernyataan dan meminta maaf kepada kalangan wartawan dan LSM.

(BAR)